Kasus Pemerkosaan di Bone, Rekan Sekolah Korban Ditetapkan Tersangka
1 min readBone | Intipos.com – Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone Akhirnya Terungkap Setelah Polres Bone menetapkan berinisial AM (15) tersangka pada Jumat 24/2 yakni rekan sekolah korban .
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Boby Rachman mengaku sudah memeriksa empat rekan sekolah korban dan menyatakan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap tersangka lain.
Pelaku disangka melanggar pasal 81 Undang -Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang -Undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak waktu kurungan 15 tahun .
Di beritakan sebelumnya , Korban Siswi SMP sempat menjalani perawatan lima hari dan kondisi kesehatannya semakin memburuk hingga meninggal dunia 17 februari 2023
kasus pemerkosaan diduga di lakukan di sebuah rumah kosong di Kelurahan ujung Tanah, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone tidak jauh dari sekolah korban. Hasil visum Korban di temukan luka robek pada selaput darah akibat benda tumpul. (A. Hedar)