Kasus Covid-19 Bertambah, PPKM Mikro di Aceh Berlanjut
2 min readBANDA ACEH | INTIPOS.COM – Kasus harian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) meningkat lagi di Aceh. Kasus baru bertambah 174 orang, sembuh 72 orang, dan dua orang meninggal dunia. Sementara itu, Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, MT melanjutkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro) hingga 20 Juli 2021 mendatang.
“PPKM Mikro dilanjutkan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,” jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, Selasa (6/7/2021).
Pria yang akrab disapa SAG itu memaparkan, Instruksi Gubernur Aceh Nomor 12/INSTR/2021, tanggal 6 Juli 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Gampong atau nama lain untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Aceh dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh.
SAG menjelaskan, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Gubernur Aceh menginstruksi bupati dan walikota di seluruh Aceh untuk mengatur PPKM Mikro di daerahnya.
baca juga : Supir Mobil Box Terluka Akibat Kecelakaan Dengan Bus Bintang Utara.
PPKM Mikro sampai dengan tingkat gampong atau nama lain (selanjutnya gampong saja) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 tersebut dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah dan skenario pengendalian virus corona, yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.
Zona hijau tidak ada kasus Covid-19. Skenario pengendalian surveilans aktif, suspek dites, pemantauan kasus rutin dan berkala. Zona kuning, satu sampai dua rumah di gampong ada kasus konfirmasi tujuh hari terakhir. Skenario pengendaliannya menemukan kasus suspek, lacak kontak erat, dan pasien positif Covid-19 isolasi mandiri dengan pengawasan ketat.
Zona oranye kriterianya, terdapat tiga sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu gampong selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendaliannya menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Pasien positif Covid-19 wajib isolasi mandiri. Menutup tempat bermain anak atau tempat umum lain, kecuali sektor esensial.
Terakhir zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih lima rumah kasus konfirmasi positif dalam satu gampong dalam tujuh hari terakhir. Skenario pengendaliannya pemberlakuan PPKM Mikro tingkat gampong, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat.
baca juga : https://indocybernews.com/polda-bersama-kejati-banten-awasi-ketersediaan-obat-dan-oksigen/
Selain itu, mengatur pelaksanaan ibadah dan kegiatan di rumah ibadah di zona merah, dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah. Menutup tempat bermain anak dan tempat umum secara proporsional sesuai dinamika Covid-19, kecuali sektor esensial.
PPKM Mikro di zona merah juga mencakup larangan berkerumunan lebih dari 10 orang, membatasi keluar-masuk wilayah gampong paling telat pukul 22.00 WIB, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan, atau berpotensi terjadi penularan Covid-19.
Selain menetapkan kriteria zonasi dan skenario pengendaliannya, lanjut SAG, Instruksi Gubernur Aceh itu juga memuat mekanisme koordinasi setiap elemen, mulai Keuchik/nama lain, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan WH, Tim Penggerak PKK, Posyandu, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, relawan, dan unsur terkait lainnya. (INTIPOS/ABDI)