15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Kepolisian Mandiri Kewilayahan Keselamatan 2021

1 min read

Makassar | Intipos.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melaksanakan Gelar Pasukan Ops Kepolisian Mandiri Kewilayahan Keselamatan 2021, di Lapangan upacara Mapolda Sulsel, Makassar. Senin pagi (12/04/21).

Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Merdisyam MSi memimpin langsung apel yang dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama Polda Sulsel tersebut.

Baca juga : Pasar Laccibung Terbakar Hanguskan Sejumlah Kios

Tujuan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan Keselamatan 2021 tahun ini bertema mewujudkan Kamseltibcarlantas yang mantap dan pencegahan Covid 19 dengan meningkatkan disiplin Protokol Kesehatan serta tidak melaksanakan Mudik Lebaran Tahun 2021

Dalam Amanat Kapolda Sulsel bahwa Polisi Lalu Lintas. Terus berupaya melaksanakan Program Prioritas Kapolri 2021-2024 yang disebut PRESISI.

Baca juga : Gubernur Bersama Forkomoinda Jatim Gelar Koordinasi Dan “Jagongan” Ngemper Teras

“Yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah keselamatan bagi Pengguna Jalan Raya, Keselamatan memang sesuai yang pertama dan Utama dalam berlalu lintas, dalam konteks ini. Lalulintas dapat dipahami sebagai Urat Nadi Kehidupan, Cermin Budaya Bangsa, dan Cermin Tingkat Modernitas,” harap Kapolda.

Apel Gelar Pasukan Ops Kepolisian Mandiri Kewilayahan Keselamatan 2021
Apel Gelar Pasukan Ops Kepolisian Mandiri Kewilayahan Keselamatan 2021.

 

Sementara itu, Dikonfirmasi terkait giat ini, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan SIK, MSi menyampaikan pelaksanaan Operasi ini selama 14 hari (dimulai pd tgl 12 April 2021 s/d 25 April 2021) dan berlangsung serentak di seluruh Indonesia.

“Jadi beberapa jenis Peanggaran yang perlu diantisipasi diantaranya, Tidak menggunakan helm SNI , Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan, Pengendara yang melebihi batas kecepatan, Berkendara di bawah pengaruh alkohol, Pengendara yang melawan arus, Pengendara dibawah umur, Menggunakan HP saat mengemudi, dan Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk perentukannya,” jelas Kabid Humas. (rs)