Kantor Samsat Batal Tutup, Kanit Regident Polres Bone: Pelayanan Tetap Berjalan Normal Seperti Biasa
1 min readINTIPOS | BONE – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan keluarkan surat edaran kedua dengan Nomor 443.2/9048/B.Um tentang pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 kusunya di Bone. Pelayanan di Kantor bersama Samsat Se-Sulawesi Selatan termasuk Kabupaten Bone kembali Normal berjalan seperti biasa mulai, Kamis (17/12/20).
baca juga : https://siberindo.co/16/12/2020/dpr-sambut-baik-rencana-ombudsman-kawal-pembelian-vaksin/
Dikonfirmasi, Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi, (Regident) Satlantas Polres Bone Iptu Muh Idris membenarkan mengatakan, Pelayanan di kantor bersama Samsat Bone batal tutup 3 hari. Hal ini menindak lanjuti kembali surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Pelayanan kantor bersama Samsat batal ditutup 3 hari, keluar surat edaran kedua hari ini Rabu (16/12). Pelayanan kembali normal berjalan seperti biasa mulai besok Kamis (17/12), penerapan protokol kesehatan bagi pegawai pelaksana pelayanan maupun masyarakat penerima layanan semakin diperketat,” ujarnya.
baca juga : Pasca Pilkada Soppeng Kondusif, Pasukan Brimob Batalyon C Pelopor Kembali Ke Mako
Dihadapan wartawan Iptu Muh Idris juga menyampaikan para wajib pajak, sebelum memasuki Samsat Bone wajib disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Dengan budayakan 3M + 1T yakni, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun.
Iptu Muh Idris juga mengimbau kepada masyarakat khususnya untuk masyarakat Kabupaten Bone,” taatlah membayar pajak kendaraan karena hal ini dapat meningkatkan Pendapatan Daerah Kabupaten Bone, khususnya dari pajak kendaraan bermotor,” Imbuhnya. (rs)