Kadisdiksu Haris Lubis Pastikan Setiap Sanggahan PPDB Diklarifikasi
2 min readMedan | Intipos.com – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 tahap II jalur zonasi untuk SMA dan prestasi nilai rapor untuk SMK secara resmi berakhir dan ditutup Jumat (14/6) pukul 24.00 WIB.
Pantauan wartawan hingga penutupan pendaftaran via online ini berjalan lancar dan belum ada laporan kendala prinsip di kota Medan maupun kabupaten dan kota lainnya.
Tahapan selanjutnya pihak Dinas Pendidikan Sumut melakukan validasi hingga 16 Juni 2024 bersamaan dengan masa sanggah.
Kepala Dinas Pendidikan Sumut Ir Abdul Haris Lubis MSi memaparkan, dalam proses PPDB, sebagaimana pada tahap I, begitu juga tahap II ini tetap ada masa sanggah.
Untuk itu pihaknya akan mengklarifikasi jika ada sanggahan dari pihak-pihak yang merasa keberatan.
Apabila ditemukan ada masalah, misalnya dugaan pemalsuan dokumen atau lainnya, ditindaklanjuti kebenarannya.
Pada laman kependidikan disebutkan masa sanggah dalam PPDB diberikan kepada calon peserta didik dan orang tua atau wali murid untuk mengajukan keberatan atau klarifikasi terhadap hasil seleksi.
Tujuannya memastikan transparansi dan keadilan dalam proses penerimaan.
Masa sanggah juga memberikan kesempatan bagi calon peserta didik atau orang tua/wali untuk memperbaiki data yang salah, mengajukan protes jika merasa ada kesalahan dalam proses seleksi, atau memberikan bukti tambahan yang mungkin belum dipertimbangkan.
Masa sanggah merupakan bagian penting dari PPDB untuk memastiSMAkan bahwa semua calon peserta didik mendapat kesempatan yang adil dan proses seleksi berjalan dengan transparan.
PPDB tahap II atau jalur Zonasi untuk SMA dan prestasi nilai rapor pada SMK berlangsung 3 – 8 Juni untuk cabang dinas VII sampai XIV dan tanggal 9 – 14 Juni untuk cabang dinas I sampai VI.
PPDB jalur zonasi adalah mekanisme pendaftaran siswa baru pada sekolah-sekolah negeri yang berdasarkan pada pembagian wilayah atau zona geografis.
Setiap sekolah menetapkan zona-zona tertentu dan menerima siswa berdasarkan lokasi tempat tinggal mereka.
Kadis menyatakan untuk jalur zonasi ini salah satu ketentuan pentingnya adalah pendaftaran harus dengan kartu keluarga (KK) di mana nama siswa tersebut harus ada dalam KK minimal 1 tahun. Sedangkan surat keterangan dari kelurahan tidak berlaku.
Tentang daya tamping PPDB tahun 2024/2025 yakni untuk SMA 435 sekolah, 2762 Rombel dan 94.183 siswa. Sedangkan untuk SMK sebanyak 282 sekolah, 1851 Rombel dan 65.829 siswa.
Kadis berulang mengimbau para orang tua murid agar menyikapi PPDB dengan arif dan bijaksana. “Mari semangat mengikuti ketentuan dan jangan terbawa emosi atau memaksakan keinginan anak kita walaupun kita bisa merasakan pikiran orang tua,” ujarnya. (01)