15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Junaidi Ditangkap Polisi Usai Belanja Di Tebing Tinggi

1 min read

INTIPOS |PEMATANG SIANTAR – Dedi Junaidi (30) warga Jalan Medan, Siantar Martoba, menjalani sidang pemanggilan saksi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika oleh Polres Siantar di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (21/9) Jam 15.00 WIB.

 

Dalam nota tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma Sinaga, menjelaskan bahwa pada kamis (21/5) lalu, terdakwa membeli shabu dari Dano (DPO) depan RSU Pamela Jalan Sudirman, Kota Tebing Tinggi, sebanyak 5 Gram dengan harga 3,5 Juta. Dikarenakan tempat tinggalnya di Siantar maka berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP pihak Pengadilan Siantar berwenang mengadilinya.

baca juga : Operasi Yustisi, Batalyon C Pelopor Bersama BPBD Bone Lakukan Penyemprotan Disinfektan

“Pada Sabtu (23/5) dua hari setelah pengembangan, terdakwa di tangkap polisi atas dasar laporan masyarakat. Dengan itu maka terdakwa akan diancam pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” Jelas Rahma kepada Majelis hakim yang dilimpin Danar Dono.

 

Zulkifli Manik, selaku saksi yang juga petugas melakukan penangkapan menerangkan bahwa terdakwa diamankan dari Jalan Sriwijaya Gang Gapura, Siantar Utara, dengan barangbukti shabu seberat 2,81 Gram.

 

“Saya melakukan Under Coverboy dengan membeli shabu kepada terdakwa senilai 200 ribu. Setelah barang itu saya terima langsung saya ringkus terdakwa bersama dengan barangbuktinya,” Kata Zulkifli.

baca juga : https://siberindo.co/21/09/2020/tidak-masuk-akal-jika-pemerintah-tetap-laksanakan-pilkada/

Dihadapan sang hakim, terdakwa mengakui perbuatannya. “Barang itu saya pesan dari tebing melalui perantara. Uang hasil penjualan akan saya gunakan untuk kebutuhan ekonomi keluarga. Bisnis ini baru saya jalankan,” Ujar terdakwa melalui Video Conferance (Vidcon) kepada Hakim.

 

Setelah itu, hakim memutuskan sidang akan di lanjutkan kembali pada hari Senin (5/10) mendatang. “Sidang hari ini dinyatakan selesai,” Kata hakim sembari mengetuk palu 3 kali.