Judi Tembak Ikan Milik Ed Aw Di Marelan Bebas Beroperasi Di Bulan Ramadhan
2 min read
MARELAN || Intipos.com __ Meskipun sudah memasuki bulan Suci Ramadhan 1443 H, aktivitas perjudian di Medan Utara khususnya wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan sama sekali tidak tersentuh hukum, bahkan semakin merajalela.
Salah satu judi tembak ikan yang kebal hukum di Jalan Pasar V Marelan Tidak jauh dari Rumah Sakit Wulan Windi dan menurut informasi dari warga pemiliknya berinisial Ed Aw.
Diduga pemilik menyetor sejumlah uang kepada para ‘oknum’, hingga nekat membuka perjudian ketengkasan secara terang-terangan yang beromset puluhan juta rupiah perharinya.
Sejumlah warga mengaku kesal dengan keberadaan lokasi judi tembak ikan tersebut.Tak tertutup kemungkinan di sana juga diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.
Warga setempat ketika di temui wartawan yang merahasiakan namanya mengaku sangat resah dengan keberadaan lokasi judi itu. Bahkan para warga mengaku sudah melaporkan praktek perjudian ke pihak Kecamatan dan Kepolisian , tapi hingga kini belum di tindak lanjuti.
“Sejak lokasi judi itu buka, masyarakat disini sudah resah, jangan membuat warga jadi anarkis untuk menutup lokasi judi itu. apa lagi ini bulan suci ramadhan, dan kami liat tempat judi milik Ed Aw masih buka, seharusnya segera ditutup, karena perjudian mengganggu kekondusifan masyarakat,” terang para warga.
Untuk itu warga meminta aparat sekitar bertindak tegas memberantas perjudian yang sudah sangat meresahkan.
Aktivitas perjudian yang nyatanya merupakan tindakan pidana maksimal 10 tahun penjara, namun bisa beroperasi dengan leluasa.
Untuk itulah judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukumannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara. (ebi)
