Jika Terjadi Efek Samping Vaksinasi COVID-19, Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan
3 min readINTIPOS | Jakarta – Pemerintah akan segera memulai program vaksinasi COVID-19
secara bertahap selama 15 bulan ke depan. Sementara itu, pemerintah juga telah
mendistribusikan vaksin ke daerah-daerah guna memperlancar proses vaksinasi yang
rencananya akan dimulai pada bulan ini setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menyelesaikan analisa fase klinik tahap III dan mengeluarkan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization/EUA).
Setelah Badan POM mengeluarkan persetujuan tersebut, maka vaksin pertama yang diuji, yaitu
vaksin CoronaVac dari Sinovac, dinyatakan aman, bermutu, dan efektif sehingga dapat
digunakan. Tenaga kesehatan yang berjumlah 1,3 juta orang serta 17,4 petugas layanan publik
yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia akan diprioritaskan oleh pemerintah menjadi penerima vaksin pertama. Hal ini karena tenaga kesehatan dan petugas publik merupakan pihak yang paling rentan tertular karena berada di garis terdepan dalam penanganan pandemi COVID-19.
Baca juga : Di Masa Pandemi Covid-19, Belasan Remaja Nongkrong Dibubarkan Polisi
Selain memastikan keamanan dan efektivitas vaksin, pemerintah juga telah mempersiapkan
mekanisme untuk mengantisipasi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) meskipun berdasarkan uji klinis yang tengah dilakukan Tim Riset Uji Klinis Vaksin COVID-19 Universitas Padjadjaran (Unpad), hingga saat ini hanya menemukan adanya efek samping ringan, seperti reaksi lokal berupa nyeri pada tempat suntikan.
Dr. Siti Nadia Tarmidzi, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan
mengatakan, “Meskipun kita tidak mengharapkan adanya KIPI pada pelaksanaan vaksinasi COVID-19, Kemenkes dengan Komnas KIPI telah menyiapkan langkah antisipatif bila terjadi efek samping pada penerima vaksin. Saya juga pastikan bahwa Pemerintah tidak akan melakukan vaksinasi sebelum ada persetujuan penggunaan darurat dari Badan POM yang menyatakan vaksin COVID-19 aman dan berkhasiat.”
Baca juga : https://siberindo.co/08/01/2021/lagi-harimau-memangsa-sapi-di-ladang-warga/
Prof. DR. Dr. Hindra Irawan Satari, SpA(K), MTropPaed, Ketua Komnas Kejadian Ikutan
Pasca Imunisasi (KIPI) mengatakan, “Kandungan vaksin yang dipilih dan dipergunakan oleh pemerintah dipastikan tidak berbahaya karena sudah dipantau keamanannya sejak uji pra klinik, bukan hanya di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain. Namun perlu diingat bahwa vaksin adalah produk biologis sehingga bisa menimbulkan reaksi alamiah seperti nyeri, kemerahan, dan pembengkakan di daerah suntikan.”
Lebih lanjut Hindra menyatakan pasien yang mengalami gangguan kesehatan yang diduga akibat KIPI akan menerima pengobatan dan perawatan selama proses investigasi dan pengkajian kausalitas KIPI berlangsung dan semua biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah.
Untuk mengantisipasi munculnya KIPI, Pemerintah telah menyiapkan skema alur kegiatan pelaporan dan pelacakan KIPI sebagai berikut:
1. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) telah menetapkan contact person yang dapat dihubungi apabila ada keluhan dari penerima vaksin.
2. Penerima vaksin yang mengalami KIPI dapat menghubungi contact person fasyankes tempat
mendapatkan vaksin COVID-19.
3. Selanjutnya, fasyankes akan melaporkan ke Puskesmas, sementara Puskesmas dan rumah
sakit akan melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
4. Untuk kasus diduga KIPI serius, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan melakukan
konfirmasi kebenaran kasus diduga KIPI serius tersebut ke puskesmas atau fasyankes
pelapor. Jika benar terkonfirmasi sebagai KIPI serius maka kasus harus segera dilakukan
investigasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas/fasyankes, berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan jika diperlukan berkoordinasi pula dengan Komite Ahli Independen (Pokja/Komda/Komnas PP-KIPI). Kemudian bila perlu dilakukan pemeriksaan uji sampel vaksin maka Dinas Kesehatan Provinsi akan berkoordinasi dengan Balai Besar POM Provinsi. Hasil investigasi akan segera dilaporkan ke dalam website keamanan vaksin untuk selanjutnya dilakukan kajian oleh Komite Ahli Independen (Komnas dan/atau Komda PP-
KIPI).
Format pelaporan KIPI non serius, format pelaporan KIPI serius, format investigasi serta panduan penggunaan web keamanan vaksin dapat diunduh pada tautan: http://bit.ly/LampiranJuknisVC19.