15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Hendra DS Tanggapi Dugaan Bangunan Tanpa IMB di Kawasan Pelabuhan Belawan

2 min read
Hendra DS Tanggapi Dugaan Bangunan Tanpa IMB di Kawasan Pelabuhan Belawan

Hendra DS Tanggapi Dugaan Bangunan Tanpa IMB di Kawasan Pelabuhan Belawan

Medan | intipos.com – Meski daerah pelabuhan Belawan merupakan otoritas PT Pelabuhan Indonesia (Persero), namun dalam urusan pembangunan tetap menjadi kewenangan Pemerintah Kota Medan.

Hal itu dikatakan Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Drs H Hendra DS kepada wartawan di Ruang Komisi IV lantai III Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (7/3/2023).

“Benar kalau urusan kebijakan di pelabuhan, PT Pelindo mempunyai otoritas, tapi ketika mereka membangun, melakukan penambahan dermaga, membangun komplek perumahan karyawan di daerah pelabuhan harus tetap memiliki izin mendirikan bangunan,” kata Hendra DS.

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Perayaan Natal ASN-THL Pemko Siantar di Balai Kota

Dikatakan Hendra berdasarkan laporan dari aparatur Kecamatan Medan Belawan, disana banyak bangunan tidak punya izin dengan alasan otoritas.

“Kalau urusan pelabuhan itu memang otoritas mereka, kapan kapal bisa masuk, kapan kapal bisa labuh jangkar itu merupakan otoritas Pelindo tidak bisa kita mencampuri, tapi kalau urusan bangunan itu sudah menjadi urusan Pemko Medan,” ucap Hendra.

Dikatakan Ketua Fraksi Partai Hanura, PPP dan PSI DPRD Medan tersebut, ini yang menjadi salah kaprah, karena pihak Pelindo menganggap hak otoritasnya berlaku untuk semua.

Baca Juga  Peringati Hari Bela Negara, Pemprov Sumut Gelar Senam Bersama ASN

Untuk itu kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Medan ini, pihaknya akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ulang dengan PT Pelindo (Persero).

“Jadi guna mempertanyakan persoalan tersebut, Komisi IV DPRD Medan akan menjadwal RDP ulang dengan PT Pelindo (Persero),” ungkap Hendra.

Sebab apapun alasannya jika pihak Pelindo melakukan pembangunan harus ada izin, karena itu merupakan wewenang Pemko Medan yang menyangkut dengan rencana detail tata ruang (RDTR) dan rencana tata ruang tata wilayah (RTRW) dan sebagainya. (01)