Hendra DS Minta Tertibkan Pengutipan Parkir di Atas Perda
2 min read
Hendra DS Minta Tertibkan Pengutipan Parkir di Atas Perda
Medan | intipos.com – Anggota DPRD Medan Hendra DS menegaskan bahwa uang parkir di atas Peraturan Daerah (Perda) Perparkiran Kota Medan adalah pungli.
“Itu pungli! Kita minta aparat kepolisian dan Dishub Medan untuk segera menertibkannya. Karena berdasarkan Perda Perparkiran sepeda motor hanya Rp 2000 dan mobil Rp 3000. Kalau lebih dari itu, di luar tarip Perda pungli. Dan pungli itu pidana hukumnya,” tegas Hendra DS yang juga Ketua DPC Hanura Kota Medan ini pekan lalu.
Disebutkan Hendra, kalau parkir di pinggir jalan disebut retribusi. Beda dengan pajak parkir yang ada di dalam gedung yang penerapan parkirnya berdasarkan jam.
“Kita minta polisi dan Dishub segera ambil tindakan. Sebab pungutan ini sangat meresahkan warga juga. Kita berharap kondisi ini jangan pula ada kerjasama dengan aparat, sehingga pungli tersebut berjalan langgeng,” tandas Hendra yang juga Ketua Fraksi HPP DPRD Medan ini.
Sebagaimana diberitakan Pungutan liar (pungli) dengan dalih uang parkir masih terus terjadi di kawasan tertentu dan ada si tukang parkir mematok Rp 10 ribu.
Seperti yang disampaikan mantan anggota DPRD Medan periode sebelumnya Godfried Effendy Lubis.
“Tarif parkir yang berlaku menurut Perda itu sampai hari ini kita tahu persis. Jenis parkir itu ada dua, satu parkir pinggir jalan, satu lagi parkir pelataran. Parkir pinggir jalan, tidak boleh melebihi, sepeda motor Rp 2.000 dan mobil Rp 3.000, itu dia,” jelas Hendra DS .
“Kalau pelataran parkir itu ada dua, ada yang gratis dan berbayar. Pelataran parkir itu seperti Medan Mall, Millenium. Ini bagi hasil 20 persen masuk ke Dispenda, namun seluruh pembangunannya dibuat oleh pengelola mall,” katanya (01)
