Emon Diciduk Personil Polsek Teluk Mengkudu Setelah Aniaya Ayah Kandungnya
1 min readINTIPOS | SERGAI – Tersangka penganiayaan, Suriadi alias Emon (23) diciduk Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, dari kediamannya, di Dusun VIII, Kampung Pelintahan, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (23/6/2020) sekitar pukul 10.00 wib
Pelaku ditangkap karena dilaporkan korban-nya yang juga adalah ayah kandungnya, Busri Basri alias Basri (60) Dusun VI Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, sesuai LP/ 34 / IV /2020/SU/Res Sergai/Sek Mengkudu tgl 24 April 2020.
“Motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yang juga ayah kandungnya karena sakit hati. Sebab, menurut tersangka, korban dituding telah berselingkuh dengan istrinya,” terang Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH., M.Hum didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP BP. Pakpahan SH, Rabu ( 24/6/2020) kepada wartawan.
Oleh sebab itu, sambung kapolres, tersangka mendatangi korban yang juga orang tuanya di Dusun VI, Desa Bogak Besar, Kec. Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, Kamis (23/4/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pada saat bertemu dengan korban, tersangka langsung menuding ayahnya, “Tega kali bapak mainkan binik aku, WUL ( Wina Uci Lestari ) alias Tari? Namun, korban langsung membantah dengan mengatakan tidak ada melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Mendengar jawaban itu, tersangka langsung emosi dan memukuli korban. Tak tahan dipukuli anaknya, Basri berusaha keluar rumah, namun kembali dikejar dan dilempar batu-bata hingga kesakitan.
Warga yang berada di lokasi segera melerai penganiayaan yang dilakukan tersangka. Selanjutnya korban melaporkan perbuatan anaknya ke Polsek Teluk Mengkudu.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana di maksud dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana,” tandas kapores. (red)