Edy Rahmayadi Lantik 10 Pjs Bupati dan Walikota
3 min readINTIPOS | MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi lantik 10 Penjabat Sementara (Pjs) Bupati/Walikota di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Medan, Jumat (25/9). Para Pjs tersebut akan menggantikan bupati/walikota definitif yang cuti selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Adapun Pjs Bupati/Walikota yang dikukuhkan antara lain Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Basarin Yunus Tanjung sebagai Pjs Bupati Asahan, Asisten Administrasi Umum dan Aset M Fitriyus sebagai Pjs Bupati Labuhan Batu, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Dahler Lubis sebagai Pjs Bupati Mandailing Natal, Kepala Dinas Tenaga Kerja Harianto Butar-Butar sebagai Pjs Bupati Toba, Inspektur Lasro Marbun sebagai Pjs Bupati Samosir.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Irman Oemar sebagai Pjs Bupati Serdang Bedagai, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Ria Telaumbanua sebagai Pjs Bupati Nias Selatan, Asisten Perekonomian Pembangunan dan Kesejahteraan Arief Sudarto Trinugroho sebagai Pjs Walikota Medan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ismael Parenus Sinaga sebagai Pjs Walikota Tanjungbalai, dan Kepala Dinas Perhubungan Abdul Haris Lubis sebagai Pjs Walikota Gunungsitoli.
Pengukuhan ditandai dengan penyematan tanda jabatan dan penyerahan surat keputusan. Para Pjs menjabat selama bupati/walikota menjalani cuti kampanye pada Pilkada serentak 2020 sampai 5 Desember 2020. Gubernur juga menetapkan Wakil Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Saut Parlindungan Simamora sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Humbahas dan Wakil Bupati Nias Utara Haogosochi Hulu sebagai Plt Bupati Nias Utara yang ditandai dengan penyerahan surat keputusan kepada masing-masing Plt.
baca juga : Gubsu Lantik 11 Pj, Pjs dan Plt KDH
Sebelumnya, Gubernur juga melantik Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumut Kaiman Turnip sebagai Penjabat (Pj) Bupati Pakpak Bharat, menggantikan penjabat bupati sebelumnya Asren Nasution.
Gubernur menekankan para pejabat yang dikukuhkan menjadi Pj dan Pjs kepala daerah, agar menjaga netralitas pada saat Pilkada serentak 2020. “ASN harus netral. Sekali lagi saya ingatkan ASN harus netral, baik anda sebagai penjabat maupun Pjs. Dengan kenetralan ini saya kira pesta demokrasi ini menjadi baik,” ujarnya.
Selain itu, Pj dan Pjs kepala daerah juga diharapkan senantiasa mengingat batasannya, bahwa jabatan ini hanya sementara. “Jaga batasan yang diberikan kepada anda. Anda bukan bupati, tapi anda penjabat bupati dan Pjs. Saya yakin saudara-saudara tahu itu. Lakukan tugas ini untuk mengantar sampai terdapatnya bupati dan walikota yang definitif,” kata Gubernur.
baca juga : https://siberindo.co/25/09/2020/mendagri-tunda-pilkades-dpr-itu-langkah-cerdas/
Gubernur juga berpesan kepada para Pj maupun Pjs agar fokus pada pelaksanaan pesta demokrasi di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu, KPU dan Bawaslu diharapkan dapat dibantu. “Tidak ada gunanya pesta demokrasi ini kalau ternyata rakyat kita menjadi menderita dengan Covid-19 ini,” tegas Edy Rahmayadi.
Selanjutnya, Edy menyampaikan tidak ada indikator khusus dalam memilih Pj dan Pjs tersebut. Menurutnya Pj dan Pjs tidak memiliki wewenang dalam pengambilan kebijakan yang strategis. “Sebenarnya tidak ada indikator, karena waktunya hanya 73 hari (menjabat). Dia hanya melaksanakan tugas dalam waktu jabatan yang kosong, tidak akan mengambil tindakan yang strategis,” ujar Edy.
Pjs Bupati Samosir Lasro Marbun mengatakan akan melaksanakan perintah Gubernur dalam hal netralitas maupun menjaga kondusifitas Pilkada pada masa pandemi. Menurutnya, pesta demokrasi haruslah dilaksanakan secara terhormat dan mulia.
“Jadi saya sebagai penjabat sementara dalam waktu singkat tentu akan menjaga itu, supaya Sumatera Utara menjadi punggawa terdepan dalam penyelenggaraan pilkada,” ujar Lasro.