Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Dugaan Pencurian Kendaraan Sepeda Motor, CV Cayaha Berlian motor, Mangkir dari Panggilan Polisi

2 min read

 

Langkat || Intipos.com__ Polisi menyebut petugas dari CV Cahaya Berlian Motor dan Duta Motor mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa terkait kasus dugaan perampasan/pencurian dan penggelapan kendaraan milik nasabah yang bernama Muhammad Amin (33) warga Dusun I/A Famili DS Pantai Gemi Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

 

Pada saat Sdr. Amin dan salah seorang pihak dari keluarga yg diwawancari awak media menerangkan bahwa mereka mendapat penjelasan dari pihak Polres Langkat bahwa dalam waktu dekat ini penyidik berencana akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status perkaranya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga  Polres Langkat Gelar Patroli Skala Besar Saat Black Out, Cegah Kejahatan Dan Jaga Kamtibmas

 

“Sudah kita panggil namun tidak hadir. Nanti kita akan melakukan gelar perkara sesuai prosedur untuk menaikkan statusnya ke proses penyidikan,” kata Aipda Agus. Selasa (02/08/2022).

 

 

Kalau sudah penyidikan kan berarti ada tersangka, Karena pihak dari CV Cahaya Berlian Motor dan Duta Motor kita panggil tidak hadir, maka mekanismenya akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan,” ujarnya.

 

Muhammad Amin pria yang bersehari hari bekerja berjualan jeruk ini sebelumnya melaporkan petugas kolektor CV Cahaya Berlian Motor atas dugaan pencurian dan penggelapan satu unit mobil pick up carry warna hitam dengan nomor Pol BK 8929 PJ. Sangat berharap kepada pihak Polres Langkat dan bermohon kepada Bapak Kapolres untuk memberi attensinya terhadap masalh ini.

Baca Juga  Tim Peserta Mulai Berdatangan, Gubernur Bobby Nasution Sukses Bawa Sumut Jadi Tuan Rumah AFF U-19

 

Hal ini dikarenakan Korban ditipu oleh petugas kolektor dari CV Cahaya Berlian Motor dengan dijanjikan penambahan pinjaman modal, namun yang didapat korban justru sebaliknya mobil korban dibawak kabur oleh petugas kolektor tersebut.

 

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus ini ke Polres Langkat dengan nomor STPLP/B/500/V/2022/SPKT/Polres Langkat dan korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.(RND)