Dua Tersangka Pencabulan Di Pacitan Masuk Kerangkeng
2 min readINTIPOS | PACITAN – Jajaran Kepolisian Resor Pacitan menetapkan tersangka kasus pencabulan dengan korban di bawah umur, Peristiwa itu terjadi di rumah korban, Desa Karangrejo, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan.
Tersangka adalah seorang penagih hutang bank plecit, Miduk Siahaan alias Ranu (48 tahun), diamankan jajaran Satreskrim Polres Pacitan karena diduga mencabuli anak berusia 10 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Juwair mengatakan Pelaku berhasil mencabuli anak berinial KN (10 tahun) dengan modus mengobati korban yang sedang sakit gata-gatal.
“Pelaku adalah penagih utang bank plecit. Saat sedang menagih dirumah korban, Pelaku saat hendak cas HP dan melihat KN sedang tidur hanya dengan memakai kaos dan celana dalam, Karena korban sedang sakit Gatal. Kemudian berdalih akan mengobati korban diajak ke kamar dan saat itulah Ranu mencabuli korban,”jelas Kasat Reskrim kepada media saat press release di Mapolres Pacitan, Kamis (01/10/2020)
baca juga : Nawal Ajak UMKM Manfaatkan Kemudahan Penjualan Digital
Setelah peristiwa tersebut korban tidak mau bicara dan hanya menangis saat di tanya ibunya, Namun korban hanya menulis di buku sehingga sang ibu mengetahui, Lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat.
“Awalnya si korban tidak mau bicara. Hanya menangis terus. Dia mau cerita lewat tulisan, dari situ akhirnya si ibu membawa korban ke bidan desa, dan benar bahwa diketahui selaput dara korban rusak. Akhirnya ibu korban melaporkan pelaku ke polsek setempat,”lanjut Kasat Reskrim.
Selain kasus pencabulan tersebut jajaran Reskrim juga menetapkan tersangka HI (18 tahun) warga Desa Karanganyar Kecamatan Kebonangung dalam kasus persetubuhan dengan korban SW (16 tahun) yang di lakukan hingga 9 kali.
“Hasil laporan dari ibu korban yang curiga dengan gelagat dan perubahan pada diri anaknya,sehingga sang ibu melakukan tespack,setelah dilakukan tes ternyata korban dinyatakan positif hamil,kemudian selang beberapa lama korban terjatuh dan di bawa ke salah satu Rumah Sakit Swasta dan dari Hasil USG dinyatakan bahwa korban pernah hami namun untuk janin sudah tidak ada,”terang Juwair.
baca juga : https://siberindo.co/01/10/2020/ada-yang-dibidik-lantaran-minyak-ada-yang-disorot-lantaran-lurah/
Kemudia keluarga korban memepertemukan dengan pelaku dan keluarganya serta di sepakati akan di nikahkan, namun keluarga pelaku menunda pernikahan tersebut, Dan pelaku kembali menyetubuhi korban.
“Karena tidak terima atas perlakuan pelaku akhirnya keluarga korban melaporkan pelaku ke Polres Pacitan dan saat ini pelaku telah di tetapkan sebagai tersangka,”tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut diancam dengan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang tindakan kekerasan, ancaman melakukan persetubuhan bawah umur dengan hukuman minimal 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp5.000.000.000.(tyo)