Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Dua Pemuda Pelaku Pencurian di APO Berhasil Dibekuk Tim Opsnal Reskrim

1 min read

INTIPOS | Jayapura Kota – Dua orang pemuda yakni YEM (21) dan YVK (18) warga APO Distrik Jayapura Utara tak berkutik ketika diamankan pihak kepolisian lantaran terlibat kasus pencurian beberapa hari lalu.

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP/400/IV/2021/Papua/Resta Jpr Kota tanggal 4 April 2021 tentang pencurian yang dilaporkan korban Evelin Fere (51).

Dari tangan kedua pelaku, tim opsnal reskrim Polresta yang pimpin oleh Aipda Sero Sero juga berhasil mengamankan satu unit HP Vivo Y12 milik korban.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling, S.Sos. MH membenarkan penangkapan dua pelaku pencurian yang terjadi pada tanggal 4 april lalu.

Baca Juga  Tak Tergoyahkan! Sungai Kakap Sapu Bersih Juara Umum MTQ Kubu Raya 12 Kali Berturut-turut

“Kedua pelaku ditangkap oleh tim opsnal di seputaran Mall Jayapura tanpa perlawanan selanjutnya di bawah ke Mapolresta Jayapura Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,”ujarnya kepada awak media, Kamis (08/04/2021) pagi

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, YEM dan YVK mengakui perbuatannya, dimana keduanya telah melakukan pencurian satu buah HP dan satu pasang speaker merk Polytron milik korban yang disimpan di gedung bekas kantor pemadam APO Camat.

“Untuk barang bukti satu pasang speaker telah dijualnya di seputaran entrop, namun kedua pelaku tidak mengenal kepada sapa menjualnya,”tambahnya.

Baca Juga  Tak Tergoyahkan! Sungai Kakap Sapu Bersih Juara Umum MTQ Kubu Raya 12 Kali Berturut-turut

“Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,”tukasnya. (Andi/tyo)