16 Januari 2026

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Dua Pejabat Disdik Langkat Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Smartboard

2 min read
Dua Pejabat Disdik Langkat Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Smartboard

Dua Pejabat Disdik Langkat Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Smartboard

 

Langkat || Intipos.com Kejaksaan Negeri Langkat akhirnya mengumumkan perkembangan baru dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Langkat. Dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

 

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Langkat, Asbach SH MH, dalam konferensi pers di Aula Kejari Langkat pada Rabu sore (26/11/2025), sekitar pukul 17.00 WIB.

 

Dalam konferensi pers tersebut, Asbach didampingi Kasi Pidsus Rizky Ramdhani SH, Kasi Intel Ika Lius Nardo SH MH, Kasi Pidum, serta Kasi Barang Bukti. Kejari juga menghadirkan tersangka S, yang sebelum ini menjabat sebagai Kasi Sarpras Bidang Sekolah Dasar.

 

Asbach menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan yang sah dan melalui rangkaian pemeriksaan yang dinilai objektif serta profesional.

Baca Juga  Disdik Sumut "Darurat Pers": Larang Liputan Wartawan Berpotensi 2 Tahun Penjara

 

“Dua tersangka itu masing-masing SA, mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat yang juga merangkap sebagai PPK, serta S yang saat itu menjabat Kasi Sarpras,” ujarnya.

 

Ia menegaskan bahwa pengembangan perkara masih terus berjalan. Penyidik, kata Asbach, tidak menutup kemungkinan bakal menetapkan tersangka lain apabila ditemukan bukti baru yang mengarah kepada pihak lain yang terlibat.

 

Terkait status penahanan, SA belum ditahan karena sedang menjalani hukuman atas kasus berbeda di lembaga pemasyarakatan. Sementara tersangka S langsung ditahan untuk masa 20 hari pertama demi kelancaran proses penyidikan.

 

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, proyek pengadaan Smartboard yang menelan anggaran total Rp49,9 miliar itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp20 miliar. Kerugian tersebut muncul dari dugaan mark up harga dalam proses pengadaan.

Baca Juga  Dituduh dan Dikeroyok Sampai Bonyok, Ardhil Buat Laporan Ke Polsek Padang Tualang 

 

Selain itu, Asbach juga menanggapi soal pemanggilan mantan PJ Bupati Langkat, F-H. Menurutnya, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan pemeriksaan namun belum dihadiri.

 

“Panggilan pertama tidak hadir dengan alasan sakit, panggilan kedua juga tidak hadir karena alasan tugas kedinasan. Kami akan mengirimkan panggilan ketiga dalam waktu dekat,” ucapnya.

 

Asbach menambahkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap pihak rekanan penyedia barang masih dalam proses pendalaman dan akan disampaikan kepada publik pada kesempatan berikutnya.

 

Seperti diketahui, proyek Smartboard senilai Rp49,9 miliar itu dialokasikan masing-masing Rp17,9 miliar untuk tingkat SMP dan Rp32 miliar untuk tingkat SD. Proyek ini kini menjadi sorotan karena diduga sarat kejanggalan dan mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar. (Ay29)