15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Dua Mantan Anggota Dewan Digulung Polisi Berikut Jurtulnya

2 min read

INTIPOS.COM | SIANTAR – Usai ditetapkan sebagai tersangka, kedua mantan DPRD Siantar Eliakim Simanjuntak (57), dan Rudolf Hutabarat (60), kini menjalani sidang tuntutan di pengadilan negeri siantar setelah sebelumnya sempat terkendala akibat berkas belum lengkap atau P19.

Keduanya dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian setelah terbukti melakukan transaksi tebak angka berhadiah.

Dari pemberitaan sebelumnya, kedua mantan anggota dewan yang menetap di Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar itu resmi ditahan pihak Polres Pematangsiantar karena terlibat dalam kasus perjudian jenis togel Sidney.

Baca juga Papua Digoyang Gempa 5,2 Skala Richter

Baca juga https://sumut.siberindo.co/06/09/2020/fungsionaris-bkm-agung-medan-dukung-khitanan-massal-di-daerah-minoritas/

Hal itu disampaikan Kapolres Siantar, AKBP Budi Pardamean Saragih, melalui Kasubbag Humas, Iptu Rusdi Ahya. “Sudah kita tahan keduanya, karena terbukti menjalankan perjudian togel jenis Sidney. Kedua kita kenakan pasal 303 ayat 1 KUHPidana,” ujarnya Jumat (8/5) siang jam 13.50 WIB.

Dijelaskan Rusdi Ahya, tempat penangkapan keduanya, yakni di warung milik marga purba, Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.” Dari warung di amankan, barang bukti disita 3 buah Hp nokia Warna hitam yang berisi pesanan nomor tebakan Sidney. 1 lembar kertas berisikan nomor tebakan sidney dan uang Rp 38 ribu,” katanya.

Selain kedua anggota dewan, polisi juga turut menangkap juru tulis Arifin Simangunsong (43) dan Lamhot Nababan (41) dari dua lokasi berbeda.

Pasca berlangsungnya persidangan, mantan ketua anggota dewan, Eliakim, mengaku bahwa ia melakukan perjudian itu guna meraup kemenangan sejumlah uang tunai yang diperoleh secara instan meskipun dirinya pernah dijerat kasus yang sama pada 2013 silam namun hukuman yang diperolehnya tak membuat efek jera.

“Saya pasang angka dengan tujuan menang pak dan dapat uang. Benar dulu saya pernah terlibat kasus yang sama pada 2013 silam,” ujar Eliakim dihadapan majelis hakim yang saat itu dipimpin Danar Dono.

Hal senada juga dikatakan tersangka Rudolf Hutabarat, ia ditahan lantaran terlibat kasus perjudian jenis toto gelap. “Benar pak Hakim, ini baru pertama kalinya saya masuk penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh polres siantar karena terlibat kasus perjudian togel,” beber Rudolf Hutabarat lewat virtual akun saat ditanya majelis Hakim.

Sementara, juru tulis Arifin Simangunsong mengaku bahwa ia melakoni profesinya sejak 2 bulan sebelum dirinya ditangkap. “Saya menjalankan bisnis ini masih 2 bulan pak. Dimana keuntungan yang saya terima sebanyak 25% dari hasil penjualan. Uang hasil penjualan saya setorkan kepada bandar Rudi Candra Tanjung (DPO),” jelas Arifin kepada Jaksa Penuntut Umum, Cristianto.

Setelah berdiskusi dengan hakim anggota Simon Sitorus dan Hendrik SH, Majelis Hakim Donar Dono akhirnya mengetok palu setelah sebelumnya memutuskan putusan perkara dilanjut pada Rabu (9/9) mendatang. (Arvian)