DPRD Medan Minta Polisi Periksa Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan
2 min read
DPRD Medan Minta Polisi Periksa Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan
MEDAN | intipos.com – Komisi 2 DPRD Medan menegaskan perusahaan yang menahan ijazah karyawan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Polisi diminta untuk memeriksa perusahaan tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Medan Surianto saat menangani rapat dengar pendapat (RDP) terkait pemecatan puluhan karyawan dan ijazahnya ditahan, Senin (20/2/2023).
“Jika ijazah karyawan ini benar-benar ditahan, maka pihak Kepolisian bisa turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan,” tegas Butong sapaan akrab Wakil Ketua Komisi 2 ini.
Dia menegaskan perusahaan tidak dibenarkan menahan ijazah karyawannya, karena ini merupakan bentuk pelanggaran.
Terkait adanya pengaduan masyarakat mengenai ketenagakerjaan, Komisi 2 DPRD Medan menggelar RDP dengan beberapa perusahaan dan OPD terkait.
Dalam pembahasannya, Komisi 2 menerima pengaduan adanya karyawan PHK (Pemutus Hubungan Kerja) yang tidak menerima haknya, serta ijazahnya ditahan oleh perusahaan.
Butong mengatakan bahwa adanya perusahaan yang menahan ijazah pekerja, ini tentunya bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang bentuknya bisa dipidana.
“Jika ijazah ini benar-benar ditahan, maka pihak Kepolisian bisa dapat turun ke lapangan untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh perusahaan di Kota Medan agar tidak menahan ijazah para pekerja karena ini merupakan suatu pelanggaran,” tegas Surianto.
Dia menyebutkan dalam hal ini Komisi 2 DPRD Medan yang menaungi bidang ketenagakerjaan hanya berperan sebagai mediator antara pihak perusahaan dengan masyarakat atau karyawan agar masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan.
RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi 2 dihadiri anggota komisi, UPT 1 Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Dinas Ketenagakerjaan Medan, BPJS Ketenagakerjaan Medan, BPJS Kesehatan Medan, pemilik atau perwakilan perusahaan dan juga masyarakat yang di PHK. (01)
