DPRD Kota Medan Minta Dinas Kesehatan Awasi Faskes Rumah sakit
2 min readMedan | Intipos.com – DPRD Kota Medan meminta Dinas Kesehatan Kota Medan mengawasi fasilitas kesehatan (Faskes) Rumah sakit yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), rumah sakit Tipe C dan Tipe B memberi pelayanan yang prima kepada masyarakat Kota Medan.
“Jangan lagi kita dengar ada masyarakat Kota Medan yang tak mampu namun tidak bisa berobat ke rumah sakit karena tidak memiliki BPJS atau BPJSnya menunggak. Sebab Pemko Medan telah menjamin Kesehatan warganya melalui program UHC/JKMB,” sebut Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST kepada wartawan, Kamis (18/5).
Kemudian Komisi II DPRD minta Dinas Kesehatan Kota Medan agar rutin melakukan Insfeksi terhadap rumah sakit yang ada di Kota Medan tentang SDM tenaga Kesehatan (Nakes) maupun alat alat kesehatan (Alkes) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang ada guna mengindari terjadinya mal praktek.
Jadi, kata Sudari, Komisi II DPRD terus berkomitmen dalam memperjuangkan hak-hak rakyat.
Untuk program UHC JKMB, dimana Komisi II DPRD Medan merupakan pencetus awal diberlakukannya program layanan kesehatan gratis ini.
Komisi II DPRD Medan mendorong agar program UHC ini segera diimplementasikan sehingga masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan pelayanan kesehatan gratis hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).
Dan akhirnya pada 1 Desember 2022 lalu, program UHC ini secara resmi diluncurkan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution. Karena secara aturan kuota BPJS Kesehatan di Kota Medan telah terpenuhi yakni 96 persen warga Kota Medan telah menjadi peserta BPJS Kesehatan. (01)