Giat razia ini menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, melalui Ditresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Agung Prasetyoko, dilakukan dalam rangka menindak lanjuti kebijakan Presiden dan Kapolri guna pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba (P4GN).
“Razia ini untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan, cafe dan tempat-tempat yang rawan penyalahgunaan narkoba, juga dalam rangka mendukung PPKM berbasis Mikro dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19” terang Agung.
Giat razia tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Agung Prasetyoko, yang dibagi menjadi 3 Satgas, yakni Satgas 1 diipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP Edy Santosa, yang melaksanakan penertiban di Hollywings Cafe di Jalan Cendrawasih No. 23, Marabunta Cafe di Jalan Cendrawasih, Golden, Mutiara, Valentine Karaoke di Jalan Dargo Johar (tutup), dan Rozy, Za-Za, Gaul Karaoke di Jalan Dargo Kota Semarang (tutup) .
Satgas 2 dipimpin oleh Kasubdit 2 AKBP Tjatoer Boediono, yang melaksanakan penertiban di Babyface, di Jalan Puri Anjasmoro raya no 8 blok E1-8, Wishbone Bar And Cafe, di Jalan Ahmad Yani no 140, A TOZ di Jalan Sumbing No.10 Semarang. Sebanyak 95 pengunjung dibawa ke Polrestabes untuk dilakukan pendataan dan dilakukan pemeriksaan Swab antigen Covid 19 dan hasilnya negatif.
Sedangkan Satgas 3 dipimpin oleh Kasubdit 3 AKBP Sigit Bambang Hartono yang melaksanakan penertiban di Studio Inn di Jalan Gajahmungkur, Venus Karaoke di Jalan Sultan Agung No. 90, Grand Masterpiece di Jalan Sultan Agung no. 90 dan Inul Vizta di Jalan Tri Lomba Juang 16A Semarang
Dari giat razia tersebut didapait hasil bahwa semua pengunjung tempat hiburan dan cafe dinyatakan negatif narkoba. (KYD)