Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Direktorat Siber Polda Sumut Tangkap Host Prostitusi Online, Raup Jutaan Rupiah

2 min read

MEDAN – Tim Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut menangkap DPO host prostitusi online melalui akun media sosial berinisial YWS yang sempat buron selama lebih kurang 3 bulan di Kota Pekanbaru, Riau.

“Pelaku YWS ditangkap atas pengembangan dari penangkapan tiga tersangka lainnya pada 14 April 2025 lalu,” terang Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan didampingi Direktur Siber Kombes Pol Doni Sembiring, Senin (23/6).

Ia menerangkan, penangkapan terhadap tersangka YWS yang berperan sebagai host prostitusi online dilakukan di Pekanbaru, Riau pada 17 Juni 2025. YWS sempat melarikan diri setelah sebuah kost elite yang dijadikan lokasi prostitusi online di Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, digerebek pada 14 April 2025 lalu.

Sementara itu, Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Satria Sembiring, menjelaskan pelaku melakoni aksinya sejak 25 November sampai 14 April 2025 dan memiliki 5 akun.

Salah satu akun yang digunakan untuk prostitusi online itu bernama ‘Presiden Mangkok’. Bisnis haram itu dilakoni tersangka untuk mencari keuntungan dengan melibatkan 5 talent berbagai status, seperti suami istri hingga anak di bawah umur.

Baca Juga  Riski Kakek Diduga Edarkan Serbuk Kristal di Lapas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar, Kalapas : Kabar Tersebut Tidak Benar

“Keuntungan dari give dengan total keuntungan mencapai Rp70 juta. Untuk modus operandi yang dilakukan pelaku dengan merekrut talent prostitusi online. Kasus prostitusi online masih dilakukan pendalaman,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut berhasil mengungkap kasus prostitusi daring melibatkan seorang talent wanita di bawah umur. Dari pengungkapan itu dua tersangka berinisial RA (25) berperan sebagai germo dan RPL (19), selaku talent pria, telah diamankan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli Siber pada Senin (14/4). Ketika itu ditemukan salah satu akun TikTok mengiklankan di aplikasi Tevi akan melakukan siaran langsung (live streaming) adegan porno.

Hasil penyelidikan tim mengetahui lokasi yang dijadikan untuk melakukan live streaming adegan porno tersebut di Leon Kost VIP Jalan Keadilan II, Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga  Mantap ! Polda Sumut Gagalkan Peredaran 72Kg Sabu dan 151Kg Ganja Kering

Tim menggerebek lokasi yang dijadikan live streaming adegan seksual dan mengamankan 3 orang tersangka masing-masing, RA (25) germo dan dua orang talent RPL (19) dan MG (15).

“Seorang tersangka lainnya berinisial, YWS yang berperan sebagai host sedang dalam pengejaran. Para talent dan germo mendapat upah Rp 700 ribu setiap kali melakukan adegan pornografi secara langsung,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.

Kasus ini merupakan kasus pertama yang berhasil diungkap Polda Sumut. Untuk talent lainnya masih dalam penyelidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE