Dilarang Parkir di Halaman Sendiri, Dua Motor Dijatuhkan Tetangga
2 min read
MEDAN – Seorang Wanita berinisial CS yang merupakan warga Kecamatan Medan Marelan melaporkan tetangganya, SO, ke Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Labuhan pada Jumat, 11 September 2026, atas dugaan pengerusakan barang milik orang lain. Pelaku diduga sengaja menjatuhkan dua unit sepeda motor milik korban, padahal kendaraan tersebut terparkir di halaman depan rumah korban sendiri.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat SO tiba-tiba mendatangi rumahnya dengan nada bicara tinggi. Pelaku meminta agar sepeda motor korban tidak lagi diparkir di lokasi tersebut, meskipun tempat itu adalah milik korban.
“SO datang tiba-tiba, melarang saya memarkir motor di depan rumah dengan nada yang tinggi. Saya tidak mengganggu siapa pun, motor saya parkir di halaman rumah saya sendiri,” ujar CS.
Setelah melarang, pelaku kembali masuk ke rumahnya. Tak lama kemudian, SO keluar lagi dan langsung menjatuhkan kedua sepeda motor milik korban satu per satu. Seluruh perbuatan pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV yang dipasang di lingkungan rumah korban.
Korban menegaskan tidak ada gangguan atau penghalang yang dibuatnya. Kedua motor terparkir rapi di depan rumahnya, bukan di wilayah milik pelaku. Tindakan pengerusakan yang dilakukan SO dinilai tidak beralasan dan merugikan secara materiil maupun psikis.
Merasa dirugikan dan ketakutan, CS melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Labuhan. Korban berharap pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini, menindak tegas pelaku, serta memberikan perlindungan hukum agar kejadian serupa tidak terulang.
