Diduga Nyapu DD 2019, Kades Kutawaringin Dikandangkan di Polres Pringsewu
2 min readINTIPOS | LAMPUNG – Kepala Desa ( Kades ) utawaringin Kecamatan Adiluiwih Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung berinisial BS(57) akhirnya ditangkap dan dikandangkan ke dalam sel tahanan Polrws Pringsewu, kuat dugaan nekat nyapu dana desa (DD) tahun anggaran 2019 mencapai ratusan juta rupiah.
Bs ditetapkan menjadi ersangka setelah ditangkap dan dikandangkan ke sel tahanan oleh Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu pada Senin 2 Oktober 2020 yang lalu dan proses penyidikan perkara itu penyidik sedikitnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 saksi.
baca juga : Rizky Ika Syafitri : Pentingnya Edukasi Untuk Perubahan Perilaku Masyarakat
Ulah oknum Kades itu negara dirugikan Rp 389.545,224 dari dana APBN, seharusnya dana untuk pembangunan desa, terang Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, SH.MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Selasa (3/11) kemarin.
Kasat Reskrim mengungkapkan pada tahun 2019 Pekon (Kades) Kutawaringin Kecamatan Adiluwih itu mendapat anggaran dana desa sebesar Rp 893.618.000 diperuntukan bidang pembangunan Desa dan bidang pemberdayaan masyarakat di pekon Kutawaringin.
Dalam perjalanannya ADD itu oleh tersangka Bace selaku Kuasa Pemegang Anggaran diselewengkan / tidak pergunakan sepenuhnya untuk program yang telah ditentukan. Modus tersangka Bace dengan dibantu oleh Sekretaris Desa membuat SPJ dan Laporan realisasi penggunaan dana desa TA 2019 tidak sesuai faktanya.
Lanjut Kasatres, dalam LPJ tersangka dibantu sekdes membuat sebagian nota fiktif dan juga memalsukan tanda tangan pemilik toko serta beberapa tanda tangan tukang dan dari upaya melawan hukumnya tersebut tersangka mendapatkan keuntungan hingga 389,5 juta, imbuh Kasat.
baca juga : https://siberindo.co/04/11/2020/budidaya-lele-bioflok-peluang-menjanjikan/
Masik kata Kasat, dana yang diduga disapu Bace Subarnas itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi diluar program ADD, sebab Keterangan tersangka bahwa uang hasil korupsi sudah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, ungkapnya.
Untuk itu Bace, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu yang dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 4 tahun penjara, tutupnya (cw/waluyo)