Diduga Manfaatkan Solar Subsidi, Kontraktor Pengaspalan di Bone Bisa Dijerat Pidana
2 min read
Bone | Intipos.com – Aroma penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat dari proyek pengaspalan jalan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Dugaan tersebut menyeruak setelah ditemukannya aktivitas penyuplaian solar bersubsidi di salah satu lokasi produksi aspal pada ruas jalan poros Bone–Makassar, tepatnya di Desa Passippo, Kecamatan Palakka.
Indikasi kuat dugaan penyalahgunaan itu terlihat dari maraknya pengisian solar menggunakan jeriken di sejumlah SPBU di Bone. Solar tersebut diduga tidak seluruhnya digunakan oleh masyarakat yang berhak, melainkan dialirkan ke proyek pengaspalan yang tengah berlangsung di beberapa titik di wilayah tersebut.
Sejumlah ruas jalan di Kabupaten Bone saat ini memang tengah dalam tahap pengerjaan pengaspalan. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan bahwa solar bersubsidi dimanfaatkan untuk kepentingan proyek konstruksi.
Seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa pengiriman solar ke lokasi produksi aspal tersebut diduga dilakukan hampir setiap hari.
“Solar itu diantar langsung ke lokasi produksi menggunakan mobil,” ungkap sumber tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, proyek pengaspalan tersebut dikerjakan oleh CV Ilham Jaya Anugrah, yang diduga merupakan anak perusahaan PT Ridwan Jaya Lestari. Proyek ini dibiayai melalui Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp10.963.250.845.
Anggaran tersebut mencakup beberapa ruas jalan, di antaranya ruas Bajoe–Toro, ruas Warue–Tirong, Jalan Gunung Kinibalu, Jalan Salak, Jalan Langsat, serta Jalan Pepaya.
Padahal, merujuk pada Lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, usaha jasa konstruksi—termasuk kontraktor pengaspalan jalan—tidak termasuk dalam kategori konsumen yang berhak menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.
Aturan tersebut juga secara tegas mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 menyebutkan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Upaya konfirmasi kepada manager kontraktor, Guntur, dilakukan pada Rabu (24/12/2025), namun hingga berita ini diturunkan belum membuahkan hasil. Panggilan maupun pesan melalui WhatsApp hanya menunjukkan tanda ceklis satu.
Sebelumnya, pada Senin (22/12/2025), media ini juga telah mengirimkan pesan WhatsApp terkait dugaan pengerjaan pengaspalan yang tidak sesuai spesifikasi. Saat itu, pesan masih terkirim dengan tanda ceklis dua.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pihak kontraktor telah memblokir kontak WhatsApp media Intipos.
Sebelumnya diberitakan dengan judul “Diduga Gunakan Solar Subsidi, Aktivitas Pengaspalan Disorot”
(Rustan)
