Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Diduga Jadi Korban Penipuan, Istri Tukang Becak Lapor Ke Polisi

3 min read
Seorang ibu rumah tangga melaporkan seorang oknum mantan kuasa hukum anaknya yang terlibat kasus narkoba ke Polres Langkat

Seorang ibu rumah tangga melaporkan seorang oknum mantan kuasa hukum anaknya yang terlibat kasus narkoba ke Polres Langkat

Langkat || Intipos.com – Seorang ibu rumah tangga yang bersuamikan penarik becak warga Tanjung Pura mengaku bahwa dia dan keluarganya melaporkan seorang oknum mantan kuasa hukum anaknya yang terlibat kasus narkoba ke Polres Langkat.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor Surat Tanda Perimaan Laporan Pengaduan (STPLP) dengan nomor STPLP/B/1204/XII/2022/SPKT/Polres Langkat tanggal 7 Desember 2022.
Kepada awak media, Aminah ibu rumah tangga dengan didampingi Kuasa Hukumnya Tumpal H Simanjuntak, menyebutkan peristiwanya berawal saat anaknya ditangkap personil Polres Langkat dalam kasus narkoba, pada tanggal 16 Januari 2022.
“Selanjutnya setelah anak saya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Stabat, saya bertemu dengan (inisial) D, kemudian D menanyakan kepada saya, anak uwak kena tangkap. Saya jawab iya kemudian dia bertanya lagi sampai dimana proses anak uwak, uda ada pengacaranya, saya jawab udah dilimpahkan ke Kejaksaan, gak ada ada pengacara, ucap Aminah sambil mengenang peristiwa pahit yang dialami keluarganya.
Selanjutnya, menurut Aminah, dia ditawari D, untuk pendampingan hukum dari abangnya yang berprofesi pengacara dan diajak bertemu langsung dengan I oknum pengacara tersebut.
“Keesokan harinya saya dan D dan anak saya Arbiyani bertemu dengan I di warung nasi depan Polres Langkat dan saya menceritakan kasus anak saya,Kemudian I mengatakan ya udah nanti bisa kita atur sama jaksanya. Saya pun bertanya itu kayakmana biaya pengurusannya, dijawab I untuk jasa kami Rp10 juta. Terus ada berapa uang ibu Tanya I, dijawab anak saya kami punya Rp30 juta. Dijawab I kalo gitu ya kita coba ajalah dulu bu kita ke Jaksa, ucap warga Jalan Sekata Dusun VI Desa Pekubuan Kec.Tanjung Pura Kabupaten Langkat tersebut.
Aminah pun menceritakan lebih lanjut. Dia bertanya kepada I, kapan diserahkan uang tersebut. I menghendaki uang tersebut diantar ke kantornya di Binjai. Kemudian malamnya dirumah Aminah D mendatanginya dan meminta uang Rp5 juta untuk biaya transportasi dan esoknya saya diajak ke Lapas Tanjung Pura untuk menandatangani surat kuasa. “Keesokan harinya saya ditemani anak saya yang lain Abdurrahman dan berangkat ke kantor I di Binjai kemudian saya serahkan uang Rp30 juta langsung kepada I, dan I mengatakan kepada saya akan ke kantor jaksa hari itu juga,” katanya.
Kemudian ditimpali Kuasa Hukum Aminah, Tumpal H Simanjuntak. Dalam kasus ini, kliennya kerugian sejumlah uang hingga terpaksa mengadaikan rumah satu-satunya yang ditempati mereka sekeluarga. “Total kerugian kliennya mencapai Rp90 juta dan kliennya juga dijanjikan hukuman untuk anaknya yang terlibat kasusu narkoba dua puluh bulan penjara oleh oknum berinisial I tadi,” ungkap Tumpal.
Tumpal pun menjelaskan langkah hukum yang diambil kliennya merupakan haknya dan dirinya sebagai kuasa hukum atau advocat yang mendampingi kliennya juga berusaha menjaga profesinya agar tetap mulia dimata publik dan hukum. “Bahwa saya melihat marwah advokat yang merupakan profesi mulia.
Agar tidak ada lagi advokat dikemudian hari melakukan tindakan yang melanggar kode etik advokat dan menjalankan tugasnya secara profesional. Dengan demikian kami sebagai advokat atau penasihat hukum mengambil langkah Hukum,” ujarnya sambil menyebutkan Aminah adalah istri daari seorang penarik becak di Tanjung Pura
Guna informasi lebih lanjut, awak media pun mengkonfirmasi ke pihak terlapor melalui via pesan Whatsapp. Rabu (21/12/22) pukul 14:17wib.
Dalam penjelasannya,  I membantah bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana terhadap mantan kliennya saat masih menjadi kuasa hukum anak Aminah yang tersangkut kasus narkoba tersebut.
 “Untuk menanggapi LP tersebut saya mengatakan itu fitnah, sebab fakta nya saya dan tim tidak pernah menggelapkan uang ibuk itu tersebut,” tulis I melalui via pesan.
Dia juga memaparkan bahwa dirinya bersama timnya menjadi kuasa hukum, setelah proses hum tindak pidana kliennya waktu itu. Setelah dakwaan jaksa keluar, mengantikan kuasa hukum yang lain sebelumnya.
“Kami hanya diminta utk menjadi pengacara anaknya setelah dakwaan jaksa sudah keluar dan menggantikan pengacara sebelumnya. Uang yg diserahkan ibuk itu utk honor jasa pengacara kami bg, selama sidang dan kami tidak pernah menjanjikan anak nya yg bandar narkoba tersebut bebas atau vonis dibawah pasal yg sudah didakwakan oleh jaksa yakni pasal 114 ayat (1) Jo 112 Jo 132,” paparnya
“Itu ancamannya diatas 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Yang terakhir bg, saya jg keberatan selaku kuasa hukum nya pada saat menceritakan starategi kami dalam membela anak nya yg bandar narkoba tersebut direkam dan disebar luaskan ke mana yg menjatuhkan reputasi kami. Dan tindakan tersebut akan kami laporkan ke pihak berwajib. Kita tau bg Allah tidak tidur dan maha tau yg mana yg benar dan mana yg salah,” tutupnya. (Ay29)
Baca Juga  Apresiasi Masukan BI dan Ekonom, Bobby Nasution Dorong Terobosan Ekonomi Sumut Berbasis Potensi Lokal