Namun, ada saja cara bagi pelaku UMKM untuk tetap menjalankan usahanya dengan berbagai dalih meskipun harus beradaptasi dengan segala perubahan dan memanfaatkan kesempatan yang ada.
Padahal, kota pematangsiantar masih berstatus zona merah. Tapi, pengimplementasian perwal 19/2020 yang ditandatangani walikota siantar, Hefriansyah, sejak Juni lalu dinilai tak reaktif sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.
Panitia penyelenggara Bazar, Fitra, saat ditemui di tempat usahanya di Jalan Jawa, berdalih bahwa pembukaan stand bazar yang digarapnya guna membantu pelaku UMKM dalam menopang ekonomi dan telah memdapatkan persetujuan dari sejumlah pihak.
“Intinya kita membantu pedagang karena sudah banyak yang gulung tikar. Memang dimasa gugus tugas ini agak sulit mendapatkan izin keramaian,” kata Fitra seraya menyembunyikan kegelisahannya.
Lebih lanjut dijelaskannya, awalnya pihaknya melayangkan surat permohonan ke dinas perizinan dan dinas pariwisata untuk menggelar bazar dengan tujuan menyelamatkan para pelaku UMKM dari keterpurukan akibat terdampak Covid-19.
Dalam surat permohonan itu, disetujui pelaksanaan bazar selama 10 hari kedepan mulai hari ini, tertanggal 11-20 September mendatang. Dengan jam operasional mulai pukul 16.00 Wib sampai Pukul 23.00 Wib tiap harinya.
“Sudah bang, sudah ada izinnya dari gugus tugas, dari pihak kepolisianpun sudah kita terima.
Pertama mau kita adakan dari jam 11.00 sampai jam 23.00 wib, tapi tidak bisa, setelah rapat akhirnya disetuji dari jam 16.00 sampai jam 23.00 wib,” ujarnya.