25 Oktober 2026

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Di Grand Opening Press Club Indonesia SMSI, Ketua Dewas TVRI Soroti Monopoli Platform Teknologi Global

2 min read

 

Jakarta | Intipos.com – Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP)  TVRI Agus Sudibyo menyoroti praktik monopoli yang dilakukan raksasa platform teknologi global di Indonesia.

‎

‎Menurut Agus Sudibyo, salah satu platform teknologi seperti google menguasai seluruh rantai ekosistem digital layaknya penguasa yang mengontrol dari hulu hingga hilir.

‎

‎Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Grand Opening Press Club Indonesia SMSI dan Simposium Nasional “Menyongsong Indonesia Emas 2045: Media Baru dan Platform Global Sebuah Keniscayaan” pada Sabtu (15/11/2025).

‎

‎”Dia menjadi broker iklan terbesar. Itu anak usahanya Google, META, Microsoft, dan lain-lain. Teknologi iklan dan dia menguasai seluruh rantainya,” ujar Agus, di hadapan para peserta.

‎

‎Agus juga menggunakan metafora yang gamblang untuk menggambarkan dominasi Google.

Baca Juga  Kemnaker Ajak Perusahaan dan Instansi Pemerintah Jadi Mitra MagangHub Batch 3

‎

‎”Misalnya, dia menguasai warung-warung makannya, sekaligus menguasai beras yang digunakan. Sulit karena monopolinya itu, dan bagaimana proses modifikasinya juga dia kuasai,” jelasnya.

‎

‎Lebih lanjut, Agus memaparkan bukti-bukti dominasi Google yang nyaris paripurna di Indonesia. Browser Google Chrome menguasai sekitar 90% pasar, sistem operasi Android mendominasi smartphone Indonesia, hingga platform video yakni YouTube yang juga merajai.

‎

‎Namun yang menjadi pertanyaan besar, mengapa tidak ada gugatan dengan menggunakan Undang-undang Anti Monopoli? Agus mengungkap tiga kendala utama tersebut.

‎

‎Pertama, kesulitan mendefinisikan bisnis inti perusahaan seperti Google.

‎

‎”Kesulitannya itu menentukan, sebenarnya Google itu maunya apa? Dia perusahaan teknologi atau perusahaan iklan? Itu saja diskusi bisa berbulan-bulan tidak ada kesimpulan,” tandasnya.

Baca Juga  Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi bagi Pekerja Terdampak PHK

‎

‎Kedua, status badan hukum Google di Indonesia yang hanya berupa perwakilan, sehingga tidak memadai untuk proses hukum yang serius.

‎

‎Ketiga, dan ini yang paling mengkhawatirkan, adalah ketakutan akan retaliasi.

‎

‎”Kekhawatirannya, nanti kalau kita terlalu keras dengan mereka, akan dihadapi dengan mekanisme retaliasi, seperti yang terjadi di Australia,” kata Agus.

‎

‎Ia mengingatkan insiden di Australia tahun 2021, ketika Facebook memblokir akses berita di platformnya sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Pemerintah Australia yang mewajibkan platform digital membayar media atas konten berita.

‎

‎Pernyataan Agus ini mengingatkan semua pihak bahwa di balik kemudahan layanan digital yang diberikan raksasa teknologi, tersimpan ancaman terhadap kedaulatan digital Indonesia menuju Indonesia Emas 2045. (IR)