28 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Curi Pompa Air Dan Kotak Amal Masjid, T-H Digelandang Ke Polsek Stabat

2 min read
Curi Pompa Air Dan Kotak Amal Masjid, T-H Digelandang Ke Polsek Stabat

Curi Pompa Air Dan Kotak Amal Masjid, T-H Digelandang Ke Polsek Stabat

 

Langkat || Intipos.com – Unit Reskrim Polsek Stabat berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian di Dusun Dondong Timur II, Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat. Jumat (27/12/24)

 

Penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan seorang warga yang merupakan pengurus Masjid Ar’ Rahman sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/160/XIl/2024/SPKT/Polsek Stabat/Polres Langkat/Polda Sumut, tanggal 15 Desember 2024.

  1. Laporan Polisi Nomor : LP/B/163/XIl/2024/SPKT/Polsek Stabat/Polres Langkat/Polda Sumut, tanggal 23 Desember 2024.

 

Hal tersebut di jelaskan Kanit Reskrim Polsek Stabat IPDA Nico Calvin melalui via Seluler. Dalam keterangannya disebutkan kejadian bermula ketika saksi dan pengurus mesjid Ar’Rahman melihat dan mengatakan kepada pelaku yang diketahui berinisial T-H untuk tidak membongkar kotak infaq, akan tetapi terlapor tidak menghiraukan.

 

” Setelah diingatkan oleh pengurus masjid untuk tidak mencuri kotak amal masjid, sebab pelaku sebelumnya mencuri uang dari dalam kotak amal masjid, namun pelaku tidak menghiraukan perkataan tersebut dan seakan acuh tak acuh ” jelas Ipda Nico

Baca Juga  Pj Gubernur Fatoni Luncurkan Program Gerakan Mudik Gratis Serentak se-Sumut

 

Bukannya mengindahkan larangan tersebut pelaku T-H malah terekam CCTV Masjid Ar’Rahman yang terletak di Dusun Dondong Timur II saat melancarkan aksinya pada Senin (23/12) sekitar pukul 04:47wib melakukan pancurian mesin pompa air seorang diri.

 

Mengetahui hal tersebut, Pengurus Masjid bersama dengan saksi membuat laporan ke Polsek Stabat dengan harapan agar pelaku segera diringkus Pihak Kepolisian.

 

” Setelah pompa air masjid dicuri pelaku yang terekam cctv, pengurus masjid pun melaporkannya ke Polsek Stabat dan segera kita tangani kasusnya ” ucap Nico

Baca Juga  Masyarakat Antusias Sambut Gerakan Mudik Gratis Serentak se-Sumut, Gebrakan Pj Gubernur Fatoni

 

Tak butuh Waktu lama, Personil dari Unit Reskrim Polsek Stabat pun sukses menangkap pelaku tak jauh dari rumahnya yang diketahui berinisial T-H (30) warga Dusun Dondong Timur II, Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat. Senin (23/12/24) sekira pukul 22:00wib.

 

” Atas laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan terhadap pelaku sehingga pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut ” jelas IPDA Nico.

 

Selain mengamankan tersangka, Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sebuah kotak infaq terbuat dari besi, sebuah kotak mesin air merek SHIMIZU. Dan Hasil video cctv dari mesjid Ar’Rahman.

 

Kini pelaku sudah mendekam dijeruji besi dan dijerat Pasal 362 Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (Ay29)