Curi Hp, Tiga Remaja Diringkus Unit Pidum Polres Langkat
2 min readLangkat || Intipos.com __ Tiga Remaja pelaku pencurian Handphone di asrama STIKES PAL Langkat Jalan Suprapto No. 10 Lingkungan VIII Kel Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. Diciduk Unit Pidum Polres Langkat. Selasa (19/07/22)
Penangkapan dilakukan Kanit Pidum IPDA Herman F. Sinaga, S.sos bersama team opsnal Pidum pada Senin 19/07/22 sekira pukul 16. 00 Wib. Setelah pihaknya mendapat laporan Polisi dari Korban.
Kanit Pidum Ipda Herman F. Sinaga,S. Sos, beserta anggota opsnal pidum melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki laki dalam perkara tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam dengan data data sebagai berikut :
Kronologi berawal Pada Jumat 17/07/22 sekira pukul 03.30 Wib, sewaktu pelapor yaitu Winda Lestari dan teman-temannya sedang tidur di asrama STIKES PAL Langkat.
Lalu tiba-tiba Winda terbangun dari tidur dan melihat seorang pelaku sedang memandangi wajah Winda dalam keadaan membungkuk Hendak mendekati tubuh pelapor.
Dan saat itu pelapor mengenali postur tubuh dari terlapor tersebut. Terkejut dengan hal tersebut maka pelapor teriak kemudian melihat 2 (dua) orang terlapor sedang mengambil handphone Vivo Y12 pelapor An. Rasita lalu kedua pelaku lainnya lari dari jendela dan pintu belakang.
Selanjutnya teman-teman lapor memeriksa barang miliknya masing-masing dan ternyata 4 (empat) unit handphone telah hilang berupa : Vivo Y91, Vivo Y12, Xiomi 4 X dan Vivo Y12, dan 2 (dua) buah kaca Nako telah terbuka. Atas kejadian tersebut maka pelapor Winda Lestatari, dkkmengalami kerugian sebesar Rp. 7. 000.000, – (tujuh juta rupiah) dan melaporkannya ke Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.
Berbekal Laporan Polisi Nomor : LP / B / 601 / VI / 2022 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMATRA UTARA, Tanggal 18 Juni 2022. Kanit Pidum IPDA Herman F
Sinaga S.sos bersama team opsnal bergerak cepat meringkus pelaku setelah adanya perintah dari Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran, STK, SIK, MH,
Setelah hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa tersangka berada di Alun – Alun T. Amir Hamzah Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Team bergerak cepat mengamankan pelaku Atas nama. Muhammmad Syahriza Alias Botak, pada pukul 16:00wib (18/07/22).
Dan dari keterangan Tersangka Botak tentang pelaku lainnya, selanjutnyateam bergerak menuju kediaman Rido di Kampung Kruni Lingkungan VII Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Dari pengembangan tersebut team juga meringkus Andika Cahya Tarigan Alias Dika di rumahnya yg beralamat di Dusun I Pasar Batu Desa Stabat Lama Barat Kec. Wampu Kab. Langkat.
selanjutnya para tersangka dibawa ke Polres Langkat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
” Ketiga dijerat pasal 363 ayat (3) ke – 4e dan ke – 5e KUHPidana, dan juga kita amankan barang bukti berupa satu Unit Hand Phone Xiomi 4 X warna Hitam – Putih. No Ime : 86535403044765. ” pungkas IPDA Herman. (Ay29)