Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Berbulan-Bulan Buron, Iwan Bornek Ditangkap Unit Pidum Polres Langkat.

2 min read

 

Langkat || Intipos.com __ Iwan Mare-mare Alias Iwan Bornek 41 tahun warga Dusun Titi Kurus Desa. Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat. Harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dirinya nekat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Selasa (19/07/22)

Hal itu dibenarkan Kanit Pidum IPDA Herman F. Sinaga,S. Sos, melalui via whatsapp yang mengatakan bahwasannya dirinya beserta anggota opsnal pidum berhasil melakukan penangkapan terhadap Seorang laki laki dalam perkara tindak Pidana pencurian dengan kekerasan dan atau Penganiayaan.

” Benar, Pihak kami telah mengamankan seorang pelaku Curas dan penganiayaan, dan saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Langkat ” katanya.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarat dengan Nomor : LP / B / 176 /II / 2022 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMATERA UTAR SU, tanggal 18 Februari 2022.

Evi Dian Sari, AMK warga Dusum Vak XVIII Kebun, Desa Mekar Sawit, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat. Melaporkan pelaku setelah mengalami kejadian Pada Jum’at 18/02/22 yang lalu di Desa Titi Kurus Kecamatan Batang Serangan tempat usahanya.

Baca Juga  Plt. Bupati Langkat Tiorita Perkuat Sinergi Forkopimda Tertibkan THM Blue Night

IPDA Herman menjelaskan kronologi penangkapan bermula ketika pelaku yang itu Iwan Bornek bersama rekanya mendatangi warung Evi di Pinggir Desa Titi Kurus, Kecamatan Batang Serangan, Kab. Langkat.

Sesampainya di TKP pelaku Iwan Bornek mengatakan “Pinjam uang napa? Rp 200.000;(dua ratus ribu),nanti aku balikkan.

” Tidak ada, saya tidak berani kasi Uang ini karena ini uang jualan”. Jawab Evi.

Atas perkataan tersebut, Pelaku Iwan Bornek emosi dan melempar aQua sedang kemudian mengambil kursi Plastik dan memukul lengan Evi.

Sehingga Evi lari ketakutan masuk kekamar berencana meminta bantuan melalui Hand Phone.

Sambil menangis Evi mengatakan ” saya tidak Terima dan akan melapor”, Lalu pelaku masuk dan memukul pundak Evi dengan kursi plastik.

Selanjutnya pelaku memerintahkan rekannya untuk mengambil uang yang ada di tangan Adik pelapor yaitu Riki Fernando secara paksa sebesar Rp. 4.000.000;(Empat juta rupiah). Kemudian Pelaku dan rekannya lari keluar dan pergi meninggalkan warung.

Atas perbuatan kejadian tersebut Korban Evi mengalami luka memar dibagian lengan sebelah kanan dan punggung atas dan bahu belakang sebelah kiri. Selanjutnya Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Langkat guna hukum selanjutnya.

Baca Juga  BI Investment Day Digelar di Medan, Bobby Nasution Siap Sambut Gubernur se-Sumatera Bahas Penguatan Investasi

” Setelah adanya laporan tersebut dan surat perintah penangakapan dari atasan kita segera buru pelaku yang melarikan diri ” ujar IPDA Herman

Setelah beberapa bulan pencarian akhirnya pada Selasa (19/07/22) Kanit Pidum Ipda Herman F. Sinaga, S. Sos mendapat informasi bahwa tersangka berada di Desa.Karang Anyar Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.

Dengan cepat Kanit Pidum melaporkan kepada Kasat Reskrim, dan atas perintah Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran, STK, SIK, MH, Kanit Pidum beserta anggota Opsnal Pidum berangkat menuju tempat dimaksud utk melakukan penangkapan terhadap tersangka dan sekira pukul 14.00 Wib tersangka berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Langkat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

” Kini pelaku sudah kita amankan dan dijerat pasal 365 KUHPidana jo 351 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 7 tahun kurungan ” tutup IPDA Herman (Ay29)