15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Bupati Batubara Perpanjang Pembelajaran Jarak Jauh

3 min read
Bupati Batubara

INTIPOS | BATUBARA –  Bupati Batubara, Ir  H Zahir M AP kembali memperpanjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR) sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 420/5865 tanggal 16 Oktober 2020 tentang  Perpanjangan Belajar Dari Rumah (BDR) Tahun Pelajaran  2020/2021 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019  (Covid-19).

Hal tersebut dikatakan Kadisdik Ilyas Sitorus saat dihubungi awak media melalui telephone serulernya, Minggu (18/10/2020) petang.

Ilyas mengatakan bahwa, Bupati Batubara tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga sekolah walaupun sudah ada beberapa sekolah di Batubara yang melaksanakan pembelajaran tatap muka sejak 7 September 2020 yang lalu dan akan diikuti lagi sebanyak 139 Sekolah sejak tanggal 20 Oktober 2020 besok.

“Semua sekolah ini dipastikan akan telah mengikuti protokol kesehatan dalam bidang pendidikan yang sangat ketat. Sekolah-sekolah ini merupakan sekolah yang ada di 12 (dua belas ) desa binaan tangguh Covid-19 di Batubara dan juga sudah mengikuti rangkaian lomba sekolah sehat dengan protokol kesehatan dalam bidang pendisikan semasa pandemi Covid-19,” papar Ilyas.

Menurut Ilyas, beberapa sekolah yang masih tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh/belajar dari rumah semasa Pandemi Covid-19 ini agar bersabar dan terus lakukan pembenahan terkait kelengkapan dan kesiapan susuai dengan protokol kesehatan dalam bidang pendidikan. “Sehingga pada akhirnya Batubara semua sekolah akan melaksanakan pembelajaran tatap muka sebagaimana biasa,” harap Kadisdik yang selalu akrab bersama awak media.

baca juga : Dari 38 Kabupaten/Kota Di Jatim, Kabupaten Pacitan Terbaik Pengendalian Covid 19

“Pak Bupati Zahir bilang “Orangtua Tetap Membantu Anak Dalam PJJ/BDR, Kalau Tidak Bisa Menambah Angka Putus Sekolah Kita” di Batubara, apalagi bukan hanya kehilangan pembelajaran (learning loss) tetapi akan bisa mengakibatkan kehilangan karakter ( charakter loss ) bagi peserta didik kita,” tambah Ilyas mengulang yang disampaikan Bupati.

Baca Juga  Soal Eksekusi 17 Rumah di Jalan Gandhi Medan, Fraksi Gerindra Minta Tunggu Proses Hukum

Menurut Ilyas, bagi sekolah yang melaksanakan PJJ/BDR ini tetap mempedomani Keputusan Kersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2020 Nomor 612 Tahun 2020 Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020 Nomor  119/4536/SJ Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia 01/KB/2020 Nomor 516 Tahun 2020 Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020 Nomor  119/4536/SJ, Nomor 440-882 Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Bupati Batubara Nomor : 420/5865  tentang Perpanjangan Belajar Dari  Rumah (BDR) Pada Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Berdasarkan hal tersebut Bupati Batubara, menginstruksikan kepada Ka. UPTD melalui Surat Edarannya untuk melaksanakan  Kegiatan Belajar Mengajar diseluruh PAUD, SD dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara dilaksanakan dengan Belajar Dari Rumah (BDR) diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020, terkecuali Sekolah Tangguh Disiplin Pencegahan Penyebaran COVID -19 yang  ditetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara melalui monitoring dan evaluasi dapat melakukan Kombinasi Pembelajaran Tatap Muka dan Belajar Dari Rumah (BDR),” jelas Ncekli  panggilan akrab Ilyas Sitorus.

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Pelantikan dan Pelatihan Relawan Damkar Siantar Tahun 2024

baca juga : https://siberindo.co/19/10/2020/suzuki-di-puncak-klasemen-setelah-20-tahun-absen/

Lebih lanjut menurut Ilyas, dalam Surat Edaran Bupati tersebut bahwa penyelenggaraan pembelajaran tatap muka pada Sekolah Tangguh disiplin pencegahan penyebaran COVID-19 mengikuti  pedoman yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara.

“Terkait dengan Penerapan kurikulum pada PAUD dan Satuan Pendidikan Tingkat SD dan SMP dapat mengunakan kurikulum 2013, kurikulum darurat atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri,” papar Mahasiswa Program Doktor Manajemen Pendidikan ini.

“Penyelengara PAUD dan Kepala Satuan Pendidikan Tingkat SD dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara wajib melakukan pemantauan kepada guru dan peserta didik secara berkesinambungan terhadap pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR),” tambahnya.

Sementara Guru dan tenaga kependidikan pada  PAUD, SD dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara kata Ilyas, tetap menjalankan tugas sesuai jam kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019  (Covid -19).

“Bupati juga mengharapkan dalam Surat Edaran tersebut kepada orang tua/wali siswa agar menjaga/mengawasi siswa tidak keluar rumah dan tidak membawa siswa ke tempat keramaian atau keluar daerah jika tidak diperlukan serta melakukan pendampingan baik secara luring atau daring terhadap siswa denguan menyesuaikan kondisi, ketersediaan waktu dan sarana prasarana pembelajaran,” pungkasnya.