Bidan Berstatus ASN Jadi Tersangka Pembuangan Bayi
2 min read
BINJAI – Bidan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membuka klinik di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, berinisial SS, 55 tahun, menjadi tersangka pembuangan janin di Binjai, Senin (10/8/2026).
Tidak hanya SS, tersangka lainnya yang ditangkap adalah RD, 31 tahun, yang berperan sebagai orang suruhan untuk membuang janin berumur 8 bulan di Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota.
“Dari hasil proses penyelidikan dan keterangan saksi di lokasi tersebut, polisi akhirnya mengantongi identitas kedua pelaku dan kini sudah berhasil kami tangkap. Bidan dan RD ditangkap di kediamannya. RD adalah anak dari SS,” kata Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda.
Barang bukti yang kami sita antara lain sepeda motor Nmax BK 2790 RBI warna hitam, satu kaos putih, satu celana panjang hitam, satu tas waistbag hitam, sepasang sandal warna coklat muda, satu helm Yamaha Nmax warna hitam, satu meter kain panjang warna coklat, kantong plastik warna kuning dan putih, serta uang tunai sebesar Rp500.000.
Sedangkan orang tua dari si bayi hingga kini belum diketahui identitasnya. Menurut keterangan kedua tersangka, ibu si bayi langsung meninggalkan klinik setelah selesai proses aborsi.
“Motifnya sampai saat ini masih kami dalami karena yang bersangkutan masih menutupi siapa orang tua dari bayi tersebut,” ucap Kapolres.
Kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20, 21 Subsider Pasal 270 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutur Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, janin bayi berjenis kelamin laki-laki berusia 8 bulan ditemukan warga di atas tumpukan sampah dalam keadaan kritis di Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Minggu (26/7/2026).
Setelah dilarikan ke RSUD dr Djoelham Binjai, janin tersebut meninggal dunia.
“Saat dibawa ke rumah sakit, bayinya masih hidup. Tapi, sudah dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah sampai di rumah sakit,” kata seorang warga.
