Berhenti dan Parkir Dalam Keadaan Darurat di Jalan Tidak Memasang Isyarat, Siap Siap Kena Denda Rp 500Ribu
1 min readINTIPOS | BONE – Berhenti dan parkir di jalan karena adanya kondisi darurat sebaiknya tak dilakukan sembarangan. Terdapat prosedur yang harus diikuti agar bahaya kecelakaan dapat terhindar.
Kanit Regident Satlantas Polres Bone Iptu Muh Idris menuturkan adapun prosedur yang dimaksud yaitu menyalakan lampu hazard memasang segitiga pengaman, tanda peringatan untuk memberitahukan pengendara lain.
baca juga : Kapolsek Serbelawan Berikan Tali Asih Kepada Warga Korban Musibah Kebakaran
“Prosedur yang telah diatur dalam peraturan pemerintah, yakni pada Pasal 121 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.” Ujarnya, Jumat pagi (06/11/20).
Lanjut Kanit Regident Satlantas Polres Bone Iptu Muh Idris,” pemasangan tanda peringatan merupakan kewajiban bagi para pengemudi yang berada dalam kondisi tersebut. Apabila tidak melakukan tindakan di atas, maka pengendara dapat dikenakan hukuman.
baca juga : https://siberindo.co/06/11/2020/berpotensi-hidrometeorologi-indramayu-waspadai-gelombang-tinggi/
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.” Kuncinya. (rs)