Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Berantas Peredaran Gelap Narkotika, Dalam Dua Hari Satresnarkoba Amankan Tiga Tersangka

2 min read

Satresnarkoba Amankan Tiga Tersangka

Bone | Intipos.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tiga lokasi berbeda.

Dalam operasi ini berlangsung selama dua hari dan mengamankan tiga orang tersangka.

Hal ini membuktikan komitmen Kepolisian Resor Bone dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 08.50 WITA, seorang pemuda berinisial AF, S (22 tahun) diamankan oleh petugas di halaman Kantor Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone. Ia diduga hendak melakukan transaksi sabu dengan seseorang yang belum dikenal. Saat akan ditangkap, pelaku sempat membuang satu sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan aluminium foil dan isolasi hitam.

Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku telah menerima uang muka sebesar Rp250.000 dari calon pembeli dan berniat menjual barang tersebut seharga Rp750.000. Namun, pelaku mengaku bahwa barang yang dibawanya bukan sabu, melainkan serbuk sanrawa—bahan untuk peleburan emas—yang sebelumnya dibelinya dari seseorang di Kota Makassar pada tahun 2024 seharga Rp14 juta.
Malam harinya, sekitar pukul 23.00 WITA, petugas kembali mengamankan pria berinisial MS (39 tahun) di Kelurahan Watang Palakka, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

Baca Juga  Kasus IPAL Disorot, Aktivis Curigai Tebang Pilih dalam Suspend Dapur MBG di Bone

MS tertangkap tangan membawa lima sachet kecil sabu. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita satu unit ponsel. Ia mengaku memperoleh barang tersebut dari pria berinisial JMD atas perintah seseorang bernama SD, untuk kemudian dikirim kembali kepada SD.
Jumat dini hari, 2 Mei 2025, pengembangan kasus membawa petugas ke Dusun Pakkasalo, Desa Waempubbu, Kecamatan Amali. Di lokasi ini, petugas menangkap JMD (45 tahun), yang disebut sebagai pemasok sabu kepada MS.

Dalam penggeledahan, ditemukan empat sachet sabu tersimpan di ruang tamu rumahnya. JMD mengaku memesan sabu melalui WhatsApp dari seseorang berinisial Bure’, yang kemudian mengarahkan JMD untuk mengambil barang tersebut yang telah disembunyikan di pinggir jalan wilayah Kecamatan Ajangale.

Baca Juga  Pembunuhan Dikebun Karet, Polisi Belum Diketahui Motifnya

Barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku antara lain sembilan sachet sabu dalam berbagai ukuran, dua unit telepon seluler, serta sejumlah informasi penting yang kini sedang didalami oleh penyidik.

Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi intensif tim di lapangan, katanya Jumat (02/05/25).

Foto barang bukti

“Kami akan terus mengintensifkan operasi terhadap jaringan pengedar narkotika. Tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Bone,” tegasnya.

Ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Bone dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Para terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. 132  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Biro Sulsel)