16 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Beberapa Batasan Bentuk Kampanye Yang Dilarang KPU, Apa saja

2 min read
Batasan Bentuk Kampanye

INTIPOS | PACITAN –  Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan sebentar lagi memasuki tahapan kampanye. Pada tahapan ini, ada beberapa batasan bentuk kampanye yang dilarang.

Ketua KPU Pacitan, Sulis Setyorini mengatakan, Pelaksanaan kampanye di tengah pandemi Covid-19 mengacu dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13/2020 mengenai Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6/2020 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam.

baca juga : Jaga Ketahanan Pangan , Ditpolairud Polda Kalbar Budidaya Ikan dan Bercocok Tanam

“Tahapan kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan ini dimulai pada Sabtu, 26 September 2020,” jelas Rini kepada awak media usai pelaksanaan tahapan pengambilan nomor urut pasangan calon, di Gedung Gasibu Pacitan, Kamis (24/09/20) sore.

Baca Juga  Proyek Pembangunan SMA Negeri Empat Kecamatan Sungai Kakap Dikebut

Lebih lanjut Rini menambahkan,Dalam kegiatan kampanye tersebut, ada beberapa batasan bentuk kampanye diantaranya seperti, rapat umum, kegiatan olahraga, bazar, pentas seni atau konser musik ditiadakan.

“Kalau untuk kampanye Paslon, lebih ke pemasangan alat peraga kampanye (APK), penyebaran bahan kampanye, debat publik, kampanye di media massa dan rapat terbatas yang dilakukan di dalam gedung atau ruangan. Kalau sosialisasi, KPU yang melaksanakan,”ujarnya.

baca juga : https://siberindo.co/25/09/2020/anies-minta-izin-ke-luhut-psbb-jilid-kedua-sampai-11-oktober/

Jika partai politik, Pasangan calon atau tim kampanye melanggar ketentuan peraturan yang sudah ditetapkan oleh PKPU tersebut, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 88C Ayat (2) PKPU 13/2020.

Baca Juga  Dirut Bank Sumut: Jadikan Sukacita Natal untuk Kontribusi Positif bagi Perusahaan

“Sanksi itu bisa berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu pada saat terjadinya pelanggaran. Tapi, jika peringatan tertulis itu tak diindahkan, Bawaslu Kabupaten berhak melakukan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran,”tegasnya.

Diketahui bahwa dalam tahapan pengambilan nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan, Pasangan Indrata Nur Bayuaji – Gagarin mendapatkan nomor urut 1, sedangakan Pasangan Yudi Sumbogo – Isyah Anshori mendapatkan nomor urut 2.(tyo).