Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Bandar Narkoba di Perumahan Jokowi Namocawir, Diringkus Personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

2 min read

DISERDANG – Personel Satresnarkobab Polresta Deli Serdang, meringkus seorang bandar narkoba di Perumahan Jokowi, Dusun Namocawir, Desa Sumbul, Kecamatan Tanjung Muda Hilir, Kabupaten Deli Serdang. Dalam penggrebekan itu, barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 77gram, diamankan polisi.

Informasi yang dihimpun dari narasumber yang identitasnya minta dirahasiakan mengatakan, bahwa penggrebekan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, dilakukan pada Jumat, 19 Juni 2026 sekira Pukul 19.30 WIB.

Dalam penggerebekan itu, petugas polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial RG (35), yang diduga sebagai bandar Narkoba, narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan RG, polisi turut mengamankan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 77 gram, berikut timbangan elektrik.

Menurut keterangan narasumber, bahwa RG, melakoni usaha ilegal menjadi bandar sabu-sabu itu, sudah selama 5 tahun. Ironisnya, selama 5 tahun berlalu, usaha ilegal yang dilakoni RG, tidak pernah tersentuh oleh hukum.

Baca Juga  HUT Bhayangkara ke-80, Wabup Rianto Apresiasi Polres Asahan Gelar DOA Bersama Lintas Agama

“Sudah hampir 5 tahun jadi bandar sabu, tidak tersentuh hukum. Pastilah bang, diduga ada aparat hukum setempat (Polsek) sudah tahu, tetapi picing mata saja karena diduga sudah dapat setoran dari si RG, bandar sabu,”kata narasumber kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnady, SH, MH, ketika dikonfirmasi melalui chat aplikasi WhatsApp, terkait penangkapan RG dan berikut barang bukti diduga sabu-sabu seberat 77gram itu, hingga berita ini dikirim ke redaksi, belum membalas konfirmasi wartawan.

Dalam penggerebekan itu, petugas polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial RG (35), yang diduga sebagai bandar Narkoba, narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan RG, polisi turut mengamankan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 77gram, berikut timbangan elektrik.

Baca Juga  Titiek Sugiharti Ajak Duta Kesetiakawanan Sosial Sumut Jadi Agen Perubahan dan Inspirasi Generasi Muda

Menurut keterangan narasumber, bahwa RG, melakoni usaha ilegal menjadi bandar sabu-sabu itu, sudah selama 5 tahun. Ironisnya, selama 5 tahun berlalu, usaha ilegal yang dilakoni RG, tidak pernah tersentuh oleh hukum.

“Sudah hampir 5 tahun jadi bandar sabu, tidak tersentuh hukum. Pastilah bang, diduga ada aparat hukum setempat (Polsek) sudah tahu, tetapi picing mata saja karena diduga sudah dapat setoran dari si RG, bandar sabu,”kata narasumber kepada wartawan koranm24.com, Sabtu (20/6/2026).

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnady, SH, MH, ketika dikonfirmasi melalui chat aplikasi WhatsApp, terkait penangkapan RG dan berikut barang bukti diduga sabu-sabu seberat 77 gram itu, hingga berita ini dikirim ke redaksi, belum membalas konfirmasi wartawan.