Bandar Ganja Jalan Bola Kaki Dituntut 6 Tahun Penjara
1 min readINTIPOS | SIANTAR – Sofian (57) warga jalan bola kaki, terdakwa kasus narkotika dituntut 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Siantar. Terdakwa terbukti bersalah setelah mengedarkan narkotika jenis ganja pada sidang yang digelar secara online, Senin (26/10) Jam 13.30 WIB.
Dalam nota tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meutya, menilai terdakwa melanggar pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Perbuatan terdakwa terbukti bersalah dari bukti-bukti persidangan dan keterangan saksi-saksi,” Ujar Jaksa muda itu.
Terdakwa yang menetap di Jalan Bola Kaki gang Setia Kawan, Siantar Barat, terbukti memperjual belikan barang terlarang (ganja) di sekitar kediamannya. “Dari tangan terdakwa disita barang bukti sebanyak 65 paket ganja seberat 1 ons,” Ujar JPU.
baca juga : Nawal Pringati Maulid Nabi Dengan Patuhi Prokes dan 3M
“Atas tuntutan tersebut, anda punya hak mengajukan pembelaan secara tertulis atau permohonan secara lisan, anda pilih yang mana?,” Tanya majelis Hakim yang diketuai Katarina, kepada terdakwa melalui Video Conferance (Vidcon).
“Saya pilih permohonan yang mulia,” Jawab terdakwa.
“Apa yang mau anda sampaikan?,” Tanya hakim lagi.
“Saya mohon keringanan masa hukuman,” Jawabnya singkat.
baca juga : https://siberindo.co/27/10/2020/penindakan-tim-gabungan-tni-polri-di-sugapa-1-kksb-tewas/
Meskipun sempat terputus-putus akibat koneksi jaringan, namun hakim tetap memahami permohonan terdakwa. “Apa alasannya? Hmm, intinya anda memohon keringanan kan?,“ kata hakim.
“Baiklah sidang akan kita lanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan perkara,” Tutup hakim sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali.(intipos/red)