15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Angkie Yudistia dan Gubernur DIY Bahas Percepatan Vaksinasi Bagi Disabilitas

3 min read
Stafsus Presiden Angkie Yudistia bersama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Kompleks Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta, Senin (07/06/2021) siang.

Stafsus Presiden Angkie Yudistia bersama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Kompleks Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta, Senin (07/06/2021) siang.

Yogyakarta, Intipos.com – Staf Khusus (Stafsus Presiden) Angkie Yudistia melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya (kunker) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dengan melakukan audiensi dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Kompleks Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta, Senin (07/06/2021) siang. Pada pertemuan tersebut dibahas mengenai upaya percepatan vaksinasi COVID-19 bagi penyandang disabilitas.

“Berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan pada waktu bulan April, SE itu diberikan kepada masing-masing kepala daerah dan juga sentra-sentra vaksinasi, untuk segera dipercepat. Karena kita mengetahui bahwa (penyandang) disabilitas ini adalah kelompok rentan yang sangat rentan terpapar COVID-19, jadi diharapkan untuk segera dipercepat sesuai dengan SE itu,” ujar Angkie Yudistia dalam keterangan pers usai pertemuannya dengan Gubernur DIY.

Lebih lanjut Angkie menekankan, hal pertama yang perlu disadari dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas tersebut adalah bahwa setiap penyandang disabilitas memiliki kebutuhan yang berbeda-beda.

“Kita ketahui bahwa kebutuhan penyandang disabilitas itu berbeda-beda; penyandang disabilitas sensorik, motorik, intelektual, mental, dan ganda, masing-masing memiliki kebutuhannya,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Angkie Yudistia, pemerintah harus dapat berkoordinasi dengan berbagai komunitas, baik komunitas disabilitas maupun komunitas pendukungnya (support system), sehingga diperoleh data yang terverifikasi dan valid.

Terkait pelaksanaan vaksinasi sendiri, tutur Stafsus Presiden ini, hal yang paling menantang dalam percepatan vaksinasi bagi para penyandang disabilitas adalah masalah transportasi.

“Bagaimana penyandang disabilitas bisa ke tempat vaksinasi, ini menjadi tantangan, atau tenaga kesehatan yang mendatangi panti atau penyandang disabilitas. Itu semua disesuaikan dengan kebijakan dari daerah masing-masing,” ujarnya.

Angkie berharap dengan telah diterbitkannya SE Kementerian Kesehatan tersebut maka percepatan vaksinasi bagi penyandang disabilitas di setiap daerah dapat segera dilaksanakan

“Kita kickoff kemarin tanggal 2 Juni, sebanyak 500 ribu lebih penyandang disabilitas yang divaksin secara serentak. Dengan kickoff ini, diharapkan daerah-daerah lain dapat menyusul,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Angkie juga menyampaikan bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan tujuh peraturan pemerintah (PP) dan dua peraturan presiden (perpres) sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Untuk mengimplementasikan peraturan-peraturan tersebut, diperlukan sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“[Pertemuan] ini bentuk sinergitas yang baik sekali antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Bapak Presiden mengatakan, semua kebijakan [agar] dapat diimplementasikan dengan tepat dan dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas melalui otonomi daerah masing-masing,” ujarnya.

Menutup pernyataannya Angkie pun meminta dukungan untuk Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang akan segera terbentuk. “Kami juga memohon dukungan untuk Komisi Nasional Disabilitas yang akan dibentuk dalam waktu dekat sebagai amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020,” tandasnya.

Sementara itu, Gubernur DIY menyampaikan bahwa sebagian penyandang disabilitas di wilayahnya sudah mendapat vaksinasi. Namun diperlukan juga pengaturan untuk pemberian vaksinasi terhadap berbagai kelompok masyarakat.

“Sudah ada sebagian [yang sudah divaksinasi], tapi masalahnya kan ada jatah yang harus dibagi dengan provinsi-provinsi lain. Jadi yang penting, data itu kan sudah masuk. Hanya sekarang vaksin itu jumlahnya seberapa untuk komponen-komponen yang lain [dan] pembagiannya bagaimana,” ujarnya,

Terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas, Sri Sultan menegaskan provinsi yang dipimpinnya sudah memiliki Komite Disabilitas. Dengan adanya peraturan pemerintah pusat yang terbaru, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah yang ada.

“Komite Disabilitas di DIY sudah jalan dari dulu, lima tahun yang lalu. Fokusnya di semua bidang bagi anak disabilitas. Komite itu organisasi para penyandang cacat, di setiap kabupaten/kota ada pengurusnya sendiri, di provinsi juga ada pengurusnya sendiri,” ungkap Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Sebagai informasi, data BPS tahun 2019 mengungkapkan bahwa jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai lebih dari 38 juta jiwa dan 800 ribu di antaranya terdapat di DIY. (RS)