Alex Noerdin dari Saksi Jadi Tersangka Kasus Korupsi PDPE
1 min readJakarta, Intipos.com – Sepertinya nasib mantan Gubernur Sumatera Selatan yang juga sebagai deklarator Sekolah dan Berobat Gratis saat itu sebagai Bupati di Kabupaten Musi Banyuasin H. Alex Noerdin, SH (Korupsi) harus bersedia menempati ruang tahanan lebih dalam setelah status dirinya dari yang sebelumnya pihak Kejagung RI menempatkan hanya sebagai saksi yang akhirnya kini jadi tersangka.
Setelah melalui proses yang lebih detail kini berubah statusnya ditetapkan Jadi tersangka termasuk juga Muddai Madang dalam kasus dugaan korupsi PDPE, bahkan kini pihak Kejati Sumsel juga menetapkan Alex jadi tersangka dalam dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya di Palembang.
Nama para tersangka untuk jilid III selain Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel juga pada Mantan Ketua KOI Pusat, Muddai Madang dan mantan Kepala BPKAD Sumsel Laoma PL Tobing.
Ketiga tersangka baru ditetapkan dalam kasus Masjid Sriwijaya, hal itu dibeberkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khadirman SH MH, Rabu (22/9/2021)
Jadi Kejaksaan Agung merilis penetapan ke-3 tersangka hari ini diantaranya, Alex Noerdin, Muddai Madang dan Laoma PL Tobing kasus hibah pembangunan Masjid Sriwijaya tahun 2015 dan 2017 dan kasus dari dugaan korupsi dana hibah tahun 2017 sebesar Rp 130 Milyar, ujarnya. (aben/waluyo).