Adaptasi Kebiasaan Baru, Tetap Produktif dan Cegah Covid-19
2 min read
PANDEMI – Corona Virus Disease (Covid-19) hingga saat ini belum bisa dipastikan kapan akan berakhir, termasuk di Indonesia. Namun pembatasan aktivitas sosial dan ekonomi dinilai tidak lagi efektif untuk pencegahan Covid-19, karena masyarakat harus tetap produktif guna bertahan hidup.
Untuk itu Pemerintah Pusat menginstruksikan penerapan New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru, menggantikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “Kehidupan Kita sudah pasti berubah untuk mengatasi risiko wabah ini. Itu keniscayaan. Itulah yang oleh banyak orang disebut sebagai New Normal atau tatanan kehidupan baru,” kata Presiden RI Joko Widodo dalam pidato resminya di Istana Merdeka, 15 Mei 2020.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) di bawah kepemimpinan Gubernur Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur (Wagub) Musa Rajekshah mendukung sepenuhnya kebijakan Pemerintah Pusat dalam upaya percepatan penanganan Covid-19.
Setelah menerima masukan dan saran dari berbagai kalangan medis, termasuk para tokoh agama, tokoh pendidikan, para pengusaha, buruh serta para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dirumuskanlah berbagai aturan dan panduan pelaksanaan New Normal (Adaptasi Kebiasaan Baru) yang terangkum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) untuk diterapkan di daerah ini.
Dikatakan Gubernur, Adaptasi Kebiasaan Baru bukan tentang pilihan cocok atau tidak cocok, bukan pula pilihan harus diterapkan atau tidak harus diterapkan. Melainkan sebagai sebuah cara pandang baru dalam menjalani kehidupan, yakni hidup yang produktif dan berdampingan dengan Covid-19. Hal ini ditandai dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dalam aktivitas masyarakat.
Pergub dibuat untuk memberikan arahan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan kegiatan masyarakat yang produktif dan aman Covid-19, meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dan program antara Pemerintah Pusat, Pemprov Sumut dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.
Adapun ruang lingkup Pergub di antaranya pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru, monitoring dan evaluasi serta sanksi administratif. “Ini akan kita atur dalam Pergub dan Perwal sebagai landasan hukumnya. Tujuan agar semua mematuhi aturan ini,” tegas Edy.
Berdasarkan peraturan yang telah dirumuskan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban atau pedoman protokol kesehatan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis dan denda. Sanksi administratif adalah pembebanan kewajiban dari pemerintah daerah kepada orang atau badan hukum atas dasar ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Begitu juga dengan pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban menjalankan pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru. Pelaku usaha akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin usaha atau izin operasional.
Berdasarkan Pergub tersebut, pemberian sanksi administratif dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan. Bupati dan Walikota juga diberi wewenang untuk menetapkan peraturan di daerahnya masing-masing, namun dengan tetap mengacu pada Pergub tersebut.
“Paling utama adalah masyarakat harus sadar bahwa mulai saat ini kita akan hidup berdampingan dengan Covid-19 yang kita belum tahu kapan berakhir. Jadi, harus tetap waspada dengan bentuk disiplin protokol kesehatan. Kalau ini dilakukan, peredaran wabah ini bisa kita tekan,” jelas Edy.
Advertorial Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu