Pelaku Pembunuhan Sadis Tiba Di Bone Dengan Menggunakan Kursi Roda
2 min readINTIPOS | BONE – Dalam rangka konferensi pers Polres Bone, pengungkapan pembunuhan SE (14) di Kelurahan Bukaka, diruang publik Polres Bone, Kamis (21/01/2021) jam 11.00 wita.
Akhirnya Sakka (24) tiba juga di Polres Bone dengan menggunakan kursi roda dan kedua kaki terduga pelaku pembunuhan sadis itu berbalut dengan perban warna putih.
Entah apa yang merasuki Sakka tega menghabisi nyawa istrinya sendiri inisial SE (14) dengan menusuk berkali kali hingga tewas.
baca juga : Bikin Resah Supir Truk, Preman Ini Ditangkap Polsek Tanjung Pura
Peristiwa tersebut terjadi dirumah orang tua pelaku di Lingkungan Talumae Kelurahan Bukaka Kecamatan Tanete Riattang, pada Jumat dini hari (20/11/2020) lalu. Sekitar jam 02.30 wita.
Kamaluddin alias Sakka sempat menjadi buron sejak November 2020 lalu, usai menganiaya korban inisial SE (14).
Berdasarkan hasil koordinasi Sat reskrim polres Bone dengan sat reskrim polres Berau, akhirnya Pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Jatanras Polres Berau dan Polsek Pulau Derawan pada Rabu (20/01/2021).
Kapolres Bone melalui kasat reskrim polres Bone AKP Ardy Yusuf menyampaikan,” Motif pelaku diduga sakit hati terhadap korban, awalnya dia mendapati istrinya didalam kamar chating dengan lelaki yang isinya layaknya berpacaran, lalu merebut handpone korban dan melemparkan sehingga mengenai pipi korban, kemudian terjadilah penusukan terhadap korban,” jelasnya.
baca juga : https://siberindo.co/21/01/2021/kakak-beradak-gugat-ayah-kandung-si-adik-meninggal-sehari-sebelum-sidang/
”Adapun pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yakni:
Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak yang ketentuan pidananya diatur dalam pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHAPIDANA dengan masing masing ancaman hukuman 15 tahun penjara.” terangnya.
Sekedar diketahui,antara pelaku dengan korban merupakan pasangan suami istri, menikah secara siri, belum terdaftar di KUA. (rustan)