Main Judi Online, MT Pasrah Digelandang Ke Polsek Stabat
2 min read
Langkat || Intipos.com – Sehubungan dengan program kerja 100 hari Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, Bapak Kapolres Langkat melalui Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza. SIK, MM memerintahkan personil Sat Reskrim sejajaran Polres Langkat untuk melakukan penindakan perjudian online di Wilayah Hukum Polres Langkat. Sabtu (01/02/25)
Atas atensi dan arahan tersebut, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat IPTU Herman F.Sinaga, SH, MH berkolaborasi dengan Kanit Reserse Polsek Stabat, sehingga memperoleh informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi praktik perjudian di Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat (wilayah hukum Polsek Stabat).
Setelah dilakukan pendalaman dan pengujian kebenaran atas informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek Stabat memerintahkan IPDA Nico Calvin, SH selaku Kanit Reserse Polsek Stabat untuk melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku berinisial MT, warga Dusun Ampera Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. Dan menyita barang buktu 1(satu) Unit HP merek OPPO Warna Hitam. Dan Uang tunai Rp.120.000,- (Seratus dua puluh ribu rupiah).
Hasil dari penyelidikan bersama dengan tim Opsnal Polsek Stabat di Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat dilakukan penyelidikan disertai penindakan dan ditemukan benar telah terjadi Perjudian jenis online dan diketahui tersangka berinisial *MT* dan turut serta ditemukan barang yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut berupa 1 unit handphone dan uang tunai. Rabu (20/01/25) sekitar pukul 22.00wib
Adapun perjudian tersebut dilakukan dengan cara memasang pasangan angka togel melalui link https://HOMEtogel.com dan Kapolsek Stabat AKP Sisbudianto memerintahkan Kanit Reserse Polsek Stabat untuk membawa tersangka berikut barang bukti ke Polsek Stabat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut keterangan IPDA Nico Calvin kepada awak media mengatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo.Pasal 45 ayat (3) UU RI No.1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE Subs. Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Dibawah pimpinan Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M.Si berkomitmen secara tegas untuk memberantas segala bentuk perjudian di kabupaten Langkat.
Kapolres Langkat menyampaikan pesan, pentingnya peran keluarga dalam mengantisipasi judi online yang merupakan tantangan dan ancaman yang serius karena dampak dari judi online dapat merugikan dari segi finansial, moral maupun sosial. Mari bersama POLRI khususnya Polres Langkat bersama-sama menciptakan dan mewujudkan Kabupaten Langkat yang aman, tentram, damai, nyaman, tertib, kondusif. (Ay29)