Karena Faktor Usia, Bupati Pacitan Tidak Divaksinisasi, Ini Penjelasan Jubir Covid 19
2 min readINTIPOS | PACITAN – Pemerintah resmi memulai program vaksinasi COVID-19 yang diberikan secara gratis kepada masyarakat Indonesia pada Rabu (13/01/2021) pagi. Ini ditandai dengan pemberian suntikan dosis vaksin pertama kepada Presiden RI Joko Widodo, di beranda depan Istana Merdeka, Jakarta.
Kemudian di tingkat Provinsi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar secara resmi program vaksinasi Covid-19 tahap pertama di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (14/01/2021).
Sementara untuk di Kabupaten Pacitan pelaksanaan vaksinasi akan dilaksanakan pada bulan Januari hingga April mendatang, Juru bicara satuan gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) Covid 19 Pacitan mengatakan sebanyak 2080 orang akan menjadi penerima vaksinasi pada tahap pertama pemberian vaksin COVID-19 di Pacitan.
baca juga : Desa Glinggangan Sebagai Perintisan Kampung Lele Di Kabupaten Pacitan
“Yang sasaran ya ada sebanyak sekitar 2.080, tapi berapa vaksin yang datang kita belum tahu,”ujar Rachmad Dwiyanto kepada pewarta, Jumat (15/01/2021).
Pada tahap pertama vaksinasi ini vaksin akan di prioritaskan untuk tenaga kesehatan dan para garda terdepan yang berhadapan dengan COVID-19. Selain itu, Bupati yang akan diwakilkan wabup atau sekda juga menjadi orang pertama yang akan di suntik.
“Karena pak Bupati sudah melewati batas usia yang divaksinasi, maka cadangan pengganti adalah pak wakil bupati atau pak Sekda, tetapi harus melakui skreening dulu agar diketahui status kesehatannya,”jelas Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pacitan tersebut.
baca juga : https://siberindo.co/15/01/2021/banjir-rendam-kawasan-hulu-ulama-kharismatik-terpaksa-dievakuasi/
Kemudian pelaksanaan vaksinasi di Pacitan akan di bagi 4 tahap, dimana tahap pertama bulan Januari hingga April 2021 dengan sasaran petugas kesehatan, petugas pendukung layanan kesehatan dan termasuk petugas tracing.
Sementara untuk tahap ke dua bulan Januari hingga April 2021 dengan sasaran petugas pelayanan publik seperti TNI, POLRI, Satpol PP, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru, pelaku ekonomi seperti pedagang pasar .
Selanjutnya tahap ke tiga pada bulan April 2021 hingga Maret 2022 dengan sasaran masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial dan ekonomi. Sedangkan tahap ke empat akan dilaksanakan bulan April 2021 hingga Maret 2022 dengan sasaran masyarakat dan pelaku ekonomi.(tyo)