Kurang 5 Jam, Satreskrim Polres Bone Ungkap Pelaku Pembusuran di Bulu Tempe
2 min readBone | Intipos.com – Satreskrim Polres Bone berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku pembusuran yang dilakukan di kompleks BTN 1000, lingkungan Welalangnge, Kel Bulu Tempe, kecamatan Tanate Riattang Barat kab Bone, Sulsel. Kamis (07/10/2024) Dini Hari.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim AKP Yusriadi Yusuf mengatakan bahwa, Adapun pelaku pembusuran yang berhasil di amankan yakni MA (26) atau yang membonceng pelaku utama, AL (19), MF (16) atau pemilik busur dan AL (19) yang ke empatnya alamat di Jl.Yos Sudarso Kel.Cellu Kac.Tanete Riattang Timur Kab.Bone.
“Setelah kejadian, Personel Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone melakukan serangkaian penyelidikan dan tidak kurang dari 5 jam Pelaku berhasil diamankan”, Ujar Kasat Reskrim Polres Bone.
Menurut hasil Introgasi, pelaku membenarkan telah melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur dengan pembusuran. Informasi dari pelaku, awalnya korban sementara mengendarai Sepeda Motor dari arah kota Watampone menuju ke Kelurahan Lonrae Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone.
“Namun di tengah perjalanan tepatnya di Kelurahan Cellu tiba-tiba datang Pelaku yang berboncengan 3 yang langsung mengikuti korban dari arah belakang dengan jarak sekira 5 meter dan kemudian salah satu terlapor membusur korban sehingga mengenai betis korban pada bagian kiri sehingga anak busur yang terbuat dari besi tersebut menempel di betis kiri korban”, Jelas Kasat.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan, Pelaku MA juga telah melakukan aksi serupa bersama Rekannya FN yang masih dalam pencarian. MA dan FN melakukan tindak Pidana penganiayaan menggunakan sajam yang disertakan dengan pengerusakan terhadap korban AK (23) Pelajar di Jl Lure, Kel Bajoe, kec Tanete Riattang Timur Kab Bone.
“Aksi Serupa ini dilakukan MA dan FN pada 14 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 wita di jalan poros Makassar – Bajoe Kelurahan Cellu Kec Tanete. Saat itu korban mengalami luka bacok pada bagian punggung bagian belakang yang dilakukan OTK sebanyak 2 orang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scopy dan penutup Kepala”, Ucapnya.
Selain itu, Pelaku MA dan FN juga melakukan pengrusakan terhadap kendaraan korban pada bagian sadel hingga robek dan para pelaku melakukan dengan menggunakan senjata tajam dan terhadap Korban tidak melakukan pelaporan secara resmi di Mapolres Bone.
“Atas Aksinya tersebut, Pelaku diamankan ke Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih Lanjut”, Terang Kasat Reskrim Polres Bone. Kamis (07/11/2024).
(*)