15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berlaku Hanya di Jawa – Bali, Bagaimana di Sumut?

3 min read
Ppkm

INTIPOS | MEDAN – Mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung secara parsial di pulau Jawa dan Bali. PPKM adalah kebijakan terbaru Pemerintah, untuk merespon peningkatan kasus aktif Covid-19 yang tumbuh signifikan dalam kurun dua bulan terakhir. Kasus aktif yang semula masih berjumlah 53.614 kasus pada 9 November 2020, naik dua kali lipat menjadi lebih dari 110.000 kasus pada awal Januari 2021. Kondisi ini tentu berkonsekuensi pada penambahan pasien Covid-19 hampir di seluruh Rumah Sakit. Fasilitas kesehatan yang tersedia dirasa tidak akan dapat menangani lonjakan kasus yang terjadi. Belum lagi penambahan tersebut juga akan paralel dengan penambahan kasus dokter dan tenaga kesehatan yang terpapar Covid-19, dan berdampak langsung pada peningkatan angka kematian dokter dan tenaga kesehatan. Dapat dikatakan bahwa PPKM adalah sebuah langkah cepat dan terukur yang dilakukan Pemerintah, untuk mengendalikan penambahan kasus dan memberikan perlindungan bagi para dokter dan tenaga kesehatan yang melakukan perawatan.

baca juga : RS Darurat COVID-19 Jabar di Secapa AD Kota Bandung Siap Digunakan

Pengalaman yang dijadikan rujukan pengaturan PPKM kali ini, adalah kolaborasi Pemerintah pusat, daerah dan komponen masyarakat lainnya, yang berhasil menekan angka kasus aktif covid-19 pada periode September hingga Oktober 2020 yang lalu. Seperti diketahui bahwa upaya pembatasan kegiatan dan pendisiplinan protokol kesehatan di sepuluh Provinsi dengan kasus tertinggi di Indonesia, pada saat itu mampu menekan angka kasus aktif hingga lebih dari 20%. Kasus aktif Covid-19 yang sempat mencapai 66.578 kasus pada 11 September, mampu ditekan hingga 53.614 kasus pada 9 November 2020. Artinya upaya pembatasan kegiatan dan pendisiplinan protokol kesehatan yang terkoordinir dengan baik dari hulu ke hilir, akan ampuh menekan angka penularan covid-19 di tengah masyarakat.

Baca Juga  Camat se-Kabupaten Asahan Studi Tiru ke Pemerintah Kota Cimahi

Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Disampaikan kepada Pemerintah Daerah di tujuh Provinsi yang berada di Pulau Jawa dan Bali, agar mengambil langkah-langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu bersama Pemerintah Pusat, untuk mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19. Antara lain menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% di tempat kerja dan perkantoran, melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring, membatasi operasional mall dan pusat perbelanjaan hanya hingga pukul 19.00 WIB, membatasi kapasitas layanan dine in di rumah makan dan restoran hanya 25%, membatasi kegiatan di rumah ibadah hanya 50% dari kapasitas yang tersedia dengan protokol kesehatan yang ketat, membatasi jam operasi dan kapasitas moda transportasi, menutup fasilitas umum dan menghentikan kegiatan Sosial budaya. Namun tetap mengizinkan operasional di berbagai sektor esensial dengan protokol kesehatan yang ketat. Seperti di sektor Kesehatan, Bahan Pangan, Energi, Komunikasi dan IT, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri, Palayanan dasar, Utilitas Publik dan objek vital nasional, serta kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga  Wabup Zonny Waldi Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Simalungun

baca juga : https://siberindo.co/12/01/2021/fosu-mensah-segera-merapat-ke-bayern-leverkusen-untuk-kontrak-rp287-miliar/

Empat parameter yang dijadikan kriteria pengaturan PPKM adalah: 1) tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian Nasional; 2) tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional; 3) tingkat kasus aktif di atas tingkat kasus aktif nasional; dan 4) tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk ICU dan ruang Isolasi di atas 70%. Berdasarkan keempat parameter tersebut, maka daerah yang menjadi prioritas pengaturan PPKM di wilayah pulau Jawa dan Bali adalah seluruh wilayah DKI Jakarta dan 21 daerah Kabupaten/Kota yang tersebar di Provinsi Banten, Jawa barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur dan Bali. Sebab daerah-daerah tersebut telah memenuhi salah satu unsur atau lebih dari empat parameter yang telah ditetapkan sebelumnya.