Kurang dari 24 Jam, Polres Kendal Tangkap Pelaku Penusukan Wanita
1 min readINTIPOS | KENDAL – Tidak lebih dari 1 x 24 jam, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kendal bersama Unit Reskrim Polsek Sukorejo berhasil membekuk pelaku penusukan terhadap seorang wanita di Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal. Pelaku ditangkap di daerah Jogjakarta setelah sebelumnya kabur usai melakukan penganiaayaan terhadap mantan kekasihnya itu.
Andri Setiawan (37 th), warga Palembang yang merupakan pelaku penusukan terhadap Ernawati (30) warga Desa Curugsewu Kecamatan Patean, dibekuk di sebuah tempat kos di kelurahan Maguwoharjo Jogjakarta pada Selasa (5/1). Selain mengamankan pelaku, Polres Kendal juga berhasil mengamankan barang bukti sepasang sandal karet model slop warna hitam kombinasi putih, sarung pisau belati dan sebilah pisau belati yang digunakan untuk menusuk korbannya.
baca juga : Ilyas : Bupati Batubara Bangga UISU Simbol Sumut Amat Terpelajar
Dalam Konferensi Pers, Kamis (7/1) di Polres Kendal, Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.I.K. menyampaikan modus yang dilakukan, pelaku berpura-pura menanyakan uang yang pernah diberikan kepada korban. Namun setelah berbincang tak beberapa lama, ternyata pelaku tidak terima telah diputus cintanya oleh korban.
“Menurut keterangan pelaku ia marah karena merasa ditolak oleh korban. Padahal semenjak pelaku kenal dengan korban, pelaku sudah mengeluarkan uang untuk korban”terang Kapolres Kendal.
baca juga : https://siberindo.co/07/01/2021/positif-covid-19-presenter-kondang-irfan-hakim-kapok/
Kapolres Kendal juga menjelaskan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online ini dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun hukuman penjara.(Suroto Anto Saputro)