15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Setahun Mangkrak Bola Soba, Lamellong Sebut Keliru Kalau Belum Bisa Diproses Hukum

1 min read

Bone | Intipos.com – Diberitakan sebelumnya kasus Bola Soba (Rumah Adat) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, belum bisa dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Pasalnya proyek Bola Soba tersebut belum ada pemutusan kontrak. Selain itu, juga belum dilakukan PHO (kegiatan serah terima seluruh pekerjaan).

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bone IPTU Rayendra pada Senin (05/08/24) lalu.

Menanggapi hal itu, Ketua LSM Lamellong, Muhammad Rusdi menuturkan bahwa proyek bola soba seharusnya sudah putus kontrak antara kontraktor CV MEGAH JAYA dengan Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Kabupaten Bone.

Baca Juga  Proyek Pembangunan SMA Negeri Empat Kecamatan Sungai Kakap Dikebut

“ Kalau belum putus kontrak disitulah jadi tanda tanya, apa lagi proyek itu sudah menyebrang ke tahun 2024?” jelasnya.

Lanjut kata dia (Rusdi) yang namanya proyek ada perjanjian kontrak, disitulah kelirunya, seharusnya kembali ke perjanjian awal. Dalam kontrak sebelumnya proyek tersebut harusnya selesai pada akhir bulan Juni 2023 lalu.

“ Ini sudah bulan Agustus 2024. Selain menyebrang, proyek bola soba sudah setahun mangkrak” ungkap Rusdi saat ditemui disalah satu warkop di Kota Watampone, Sulawesi Selatan, Jumat (09/08/24).

Lebih lanjut Rusdi menjelaskan,“ Proyek yang di PHO itu, artinya pengerjaannya sudah rampung atau sudah selesai, kalau bola soba apanya mau di PHO?”

Baca Juga  Dukung Program Pemerintah, Kapolsek Hinai Berikan Bubur Kacang Hijau Gratis kepada Pelajar SD Negeri 057213 Cempa

Ini keliru kalau belum bisa diproses hukum, lanjut kata Rusdi,“ Untuk kasus ini penyidik Tipidkor Polres Bone harus lebih efektif bekerja dalam penanganan kasus bola soba,” pungkasnya.

Penulis: Rustan