Polantas Bone Jaring Sejumlah Kendaraan Yang Gunakan Plat Gantung
1 min readBone | Intipos.com – Dihari ke delapan Operasi Patuh Pallawa 2024, Polantas Polres Bone kembali menjaring sejumlah kendaraan yang menggunakan plat gantung atau nopol tak sesuai spektek, Senin (22/7/2024).
Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi mengatakan para pelanggar lalulintas itu diberikan imbauan untuk menggunakan plat nomor kendaraan atau (TNKB) yang sesuai dengan spesifikasi teknisnya, atau ketentuan yang diterapkan Polri.
“Pengemudi diminta untuk mengganti plat nomor asli atau yang sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dan diberikan pemahaman terkait kesalahan yang dilakukan,” jelasnya.
“Penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan Spektek yang dipersyaratkan melanggar pasal 280 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Diatur mengenai kelengkapan tanda nomor kendaraan Bermotor. “Pasal 68 ayat (4) berbunyi, “Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan,” jelasnya.
Penggunaan TNKB yang tidak sesuai spesifikasi dapat membahayakan keamanan dan ketertiban lalulintas, TNKB yang tidak standar seperti diubah bentuk, ukuran atau warnanya dapat menyulitkan identifikasi kendaraan saat terjadi pelanggaran atau kecelakaan.
Karena itu, AKP Asep Wahyudi mengimbau seluruh masyarakat pengguna kendaraan bermotor untuk mematuhi aturan terkait TNKB. Sama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan berlalulintas dengan menggunakan TNKB yang sesuai standar, tutupnya.