15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Prof Heru Santosa Sarankan Pemprovsu dan DPRD Batubara Konsultasi Kembali Soal PAW

2 min read
Prof Heru Santosa Sarankan Pemprovsu

Prof Heru Santosa Sarankan Pemprovsu

Medan | Intipos.com – Pengamat deteksi dini Prof Drs Heru Santosa MS PhD menyarankan Pemprovsu melalui Biro Pemerintahan dan DPRD Kabupaten Batubara sebaiknya berkonsultasi kembali terkait PAW anggota lembaga itu.

Hal itu dikemukakan Professor Heru, Guru Besar USU yang aktivis Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Sumut menjawab wartawan di Medan, Selasa (2/7).

Hal ini ditanyakan sehubungan H Rohadi SP MH, anggota DPRD Kabupaten Batubara Provinsi Sumut 2019-2024 dan caleg terpilih Partai Demokrat 2024-2029, melakukan upaya hukum atas SK Gubsu No 188.44/320/kpts/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang mem-PAW-kan dirinya.

Prof Heru menyatakan dirinya tidak bermaksud masuk ke dalam apa dan siapa terkait pergantian antar waktu (PAW) tersebut, namun dari segi deteksi dini masih ada yang perlu dicermati kembali oleh kedua belah pihak, baik Pemprovsu maupun DPRD.

Dia melihat memang ada yang perlu dicermati secara dini. “Terlepas sejauh mana ketentuan dan peraturan sudah diikuti atas terbitnya SK Gubsu dimaksud, namun terbitnya SK itu masuk dalam masa di bawah 6 bulan akan berakhir periode dewan,” tuturnya.

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Pelantikan dan Pelatihan Relawan Damkar Siantar Tahun 2024

Ditanya tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Batubara Nomor 1 tahun 2020 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 yang intinya PAW anggota DPRD kabupaten dan kota termasuk di Batubara tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota dewan yang digantikan kurang dari 6 bulan, Profesor menyarankan agar pihak DPRD setempat mengklarifikasi kembali biro pemerintahan dan otda.

Profesor menyatakan masalah PAW memang hak partai politik dan ada aturan main yang harus diikuti. Namun karena ini sudah masuk ranah yang diatur oleh Tatib dan PP selayaknya dikonsultasikan kembali agar tidak menimbulkan masalah hukum di belakang hari.

Sebelum ini anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Batubara Ir Edy Noor MM meminta dewan tidak melaksanakan pergantian antar waktu (PAW) ini karena melanggar ketentuan dan peraturan.

“Soal SK Gubsu silahkan kalau ada gugat menggugat. Itu proses hukum yang harus dihormati. Namun saya tetap berprinsip agar pelantikan maupun pengambilan sumpah tidak dijadwalkan,” katanya kepada wartawan, Senin (1/7).

Baca Juga  Wabup Zonny Waldi Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Simalungun

Dia mengajak semua pihak tetap menghormati dan mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku karena negara ini adalah negara hukum dan ketentuan itu sudah disepakati bersama.

“Tentang ini kita harus mematuhi Tata Tertib DPRD Kabupaten Batubara Nomor 1 tahun 2020 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018,” ujar anggota dewan dari Fraksi Nurani Karya Bangsa (NKB) ini.

Dalam ketentuan dimaksud, lanjutnya secara jelas dinyatakan PAW anggota DPRD kabupaten dan kota termasuk di Batubara tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota dewan yang digantikan kurang dari 6 bulan.

“Kan ini sudah terang benderang. Masa jabatan DPRD Batubara 25 November 2024 sementara SK Gubsu itu tertanggal 11 Juni 2024. Sisa masa jabatan kan kurang 6 bulan,” ujarnya. (01)