16 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Dianggap Tidak Adanya “JDIH” PAWERO & SILAKELIMA Layangkan Somasi Pemda Bone

2 min read

Bone | Intipos.com – Pelayanan publik adalah hal krusial dalam berjalannya sistem pemerintahan dalam negara Republik Indonesia, dan hal itu sejatinya menjadi pilar utama atas keberadaan Pemerintah sebagai Pelayan Masyarakat.

Sebagai warga negara, pemenuhan Hak atas mendapatkan pelayanan publik menjadi hak dasar oleh setiap warga negara yang jelas telah diatur dalam Perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu Pelayanan Publik yang paling sangat dibutuhkan oleh masyarakat dewasa ini yakni keterbukaan informasi publik, keterbukaan informasi publik salah satunya yakni ketersediaan adanya informasi hukum, produk hukum yang menjadi rule model berjalannya roda pemerintahan dan serta menjadi penghubung jelas antara Masyarakat dengan Pemerintah itu sendiri.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau JDIH adalah satu dari sekian banyak sajian pelayanan keterbukaan informasi publik yang sudah menjadi kewajiban Pemerintah terkhususnya PEMDA BONE untuk disediakan.

Regulasi dan penunjukan tupoksi atas pelayanan publik ini mendapatkan perhatian khusus untuk segera diadakan dan menjadi hal utama untuk disajikan kepada masyarakat luas.

Baca Juga  Polres Langkat Gelar Ibadah Perayaan Natal

Karena hal tersebut belum dirasakan maksimal, maka Pawero dan Silakelima atau PS.5 yang terdiri dari Umar Azmar, Iqbal Azis serta Ashar Abdullah melayangkan Somasi Kepada PEMDA BONE pada hari Selasa tanggal 23 April 2024

Ashar Abdullah yang di temui di Kantor Hukum Pawero mengatakan “kami melayangkan somasi ini agar kiranya hal tersebut menjadi perhatian khusus oleh Pemda Bone, agar kiranya pelayanan publik keterbukaan informasi ini berjalan sebagaimana mestinya” ungkapnya

Sementara, Umar Azmar sendiri mengatakan “Kami memilih langkah ini dengan cara mengantarkan langsung dan lebih memberikan penjelasan langsung, maksud dan tujuan dari surat itu, dan serta menjadi catatan dokumentasi dan menjadi prasyarat formil pengajuan Gugatan Citizen Law Suit ke depan atas permintaan dan pemenuhan pelayanan publik berbasis informasi terkhususnya bidang hukum dan lebih spesifik terkait produk hukum dari pemerintah itu disajikan secara terbuka kepada seluruh lapisan masyarakat” tuturnya.

Baca Juga  Dirut Bank Sumut: Jadikan Sukacita Natal untuk Kontribusi Positif bagi Perusahaan

Kedepannya semoga minggu ini kami mendapatkan follow up atas apa yang telah kami layangkan kepada pemerintah Bone agar pelayanan publik ini segera di adakan.

Disisi lain Yacub selaku Kasubag Dokumentasi bagian Hukum Kabupaten Bone membenarkan perihal somasi tersebut.

“Iye sudah di masukkan di bagian umum selanjutnya menunggu disposisi pimpinan, sambil menunggu disposisi pimpinan bagian Hukum sementara mempersiapkan jawaban/ tanggapan  terkait somasi tadi” papar yacub saat di konfirmasi via WhatsApp selasa (23/04/2023).

Sementara terkait ketersediaan JDIH Kabupaten Bone yang menjadi isi dari somasi tersebut Yacub menyebut, ada tapi sementara maintenance dan terakhir dapat di akses tahun lalu.

“Adapun terkait dengan JDIH kabupaten Bone bukan tidak tersedia, tapi server pusat lagi down / maintenance sehingga untuk beberapa waktu ini tidak bisa di akses” kata Yacub. (rs)